Besok, MK Sidang PHP Pilkada Lamsel, Ini Kata Akademisi Unila

Besok, MK Sidang PHP Pilkada Lamsel, Ini Kata Akademisi Unila

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang Sengketa Perselisihan Hasil Perhitungan (PHP) akan di laksanakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Besok (8/2). Begitu juga dengan pemeriksaan di Kabupaten Lampung Selatan. Dimana, Paslon nomor urut 02 dan 03 melakukan upaya hukum mengajukan permohonan ke MK prihal PHP.

Terkait sidang PHP yang dilaksanakan di MK, Akademisi Hukum Unila, Satria Prayoga, SH,MH menjelaskan, berdasarkan Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan perhitungan perolehan suara dengan ketentuan, 250.000 jiwa selisih suaranya 2%;250.000 sampai dengan 500.000 jiwa selisih suaranya 1,5%; 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa selisihnya 1% dan Lebih dari 1.000.000 jiwa selisihnya 0,5%.

\"Nah, kondisi yang ada di kabupaten Lampung Selatan, dikarenakan jumlah penduduknya lebih dari 1.200.000 jiwa, maka masuk di kategori Pasal 158 Ayat (2) huruf (d) selisih suara harus maksimal 0,5%. Sedangkan fakta di Lamsel, selisih suara Pilkada antara Paslon nomor urut 02 dengan 01 selisihnya 3%, kemudian Paslon nomor urut 03 dengan 01 selisih 6%. Jadi, saya rasa dari selisih suara yang terpaut begitu jauh dari ketentuan ambang batas suara berdasarkan ketentuan tersebut, seharusnya pada pemeriksaan persiapan awal dapat langsung di tolak oleh MK,\" ungkap Yoga-sapaan akrabnya-.

Menurutnya, mungkin ada wacana dari MK yang menyatakan akan memeriksa juga ke pokok perkara, walaupun terhadap ambang batas suara yang sudah tidak masuk ketentuan. \"Tapi, dari sudut pandang saya pribadi, itu malah akan memberikan dampak terhadap ketiadaan kepastian hukum, karena pada Undang-Undang 10/2016 dan PMK Nomor 6 Tahun 2020 tentang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan, masih belum menyebutkan secara tertulis, hal seperti itu,\" bebernya.

Peneliti sengketa pilkada ini menjelaskan, MK berdasarkan kompetensinya hanya memeriksa Sengketa PHP. Sedangkan ditingkat sengketa Proses dan Sengketa administrasi, diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi dan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/kota.

\"Kalau MK juga memeriksa terhadap proses dan administrasi, untuk apa ada Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. Semua fakta-fakta di lapangan dan proses administrasi semua sudah melalui berbagai proses dan tahapan. Jadi sudah tidak perlu lagi diperiksa,\" katanya.

Namun, sambung Yoga, dikarenakan ini negara hukum, Lembaga tertinggi di pegang oleh Mahkamah, maka harus menghormati keputusan-keputusan yang akan diputuskan oleh MK nanti.

\"Tapi, untuk menjadi perhatian bagi lembaga-lembaga negara dalam setiap pengambilan kebijakan dan keputusan, hendaknya untuk dikaji dan dipelajari terlebih dahulu terkait hukum formil dan materilnya. Sehingga menjauhkan dari adanya tumpang tindih pemahaman kaidah-kaidah hukum dan tumpang tindih kewenangan lembaga-lembaga negara,\" ucapnya.

Dosen administrasi negara Fakultas Hukum Unila ini menambahkan, masyarakat tentunya berharap lembaga MK akan terus memegang teguh terhadap prinsip-prinsip hukum secara formil dan materilnya dan mengesampingkan terhadap wacana-wacana yang belum terealisasi berupa aturan secara tertulis.

\"Karena, prinsip negara hukum adalah negara yang memiliki kepastian hukum bagi masyarakatnya, yang sepatutnya untuk bisa menolak Permohonan PHP yang tidak memenuhi syarat ambang batas pada tahap pemeriksaan pendahuluan,\" pungkasnya. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: