Besok, Posko Aduan THR Disnaker Bandarlampung Mulai Dibuka

Besok, Posko Aduan THR Disnaker Bandarlampung Mulai Dibuka

RADARLAMPUNG CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat membuka posko pengaduan pelanggaran terhadap pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Posko pengaduan dibuka mulai dari 23 Mei sampai dengan 13 Juni 2019, bertempat di lantai dua gedung pelayanan Pemkot Bandarlampung. Didirikannya posko tersebut bertujuan melayani tenaga kerja yang kesulitan mendapatkan upah tambahan di hari raya. Hal itu diungkapkan Kepala Disnaker Bandarlampung Wan Abdurrahman, Selasa (21/5). Menurutnya untuk mengatasi permasalahan keluhan para buruh/pekerja di Kota Tapis Berseri, pihaknya menyiapkan posko pengaduan. Hal itu tindak lanjuti dari surat edaran Kemenaker terkait pemberian THR bagi pegawai perusahaan swasta, khususnya mengenai batas maksimal pembayaran THR 7 hari sebelum lebaran, berikut aturan tentang pemberian jumlah besaran berdasarkan masa kerja. “Pada posko itu nanti kita siapkan blangko pengaduan, yang di dalam posko terdapat tim yang terdiri dari Kabid Hubungan Industrial sebagai penanggung jawab didampingi staf fungsional dan mediator tiga orang. Selain itu disediakan juga kontak pengaduan,” ujarnya, Selasa (21/5). Nantinya, kata dia, laporan yang diterima akan disampaikan ke pengawas provinsi, sebab yang berhak memberikan suatu sanksi adalah pengawas provinsi. \"Sanksinya berupa sanksi administratif dan sanksi denda jika kewajiban perusahaan tersebut tidak dilaksanakan,” terangnya. Adapun posko pengaduan THR bagi pegawai swasta itu akan dibuka selama jam kerja bulan Ramadan ini. \"Bukanya mulai dari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB,\" ucapnya. (pip/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: