Biadab! Anak Tiri Dicabuli di Ruang Tamu

Biadab! Anak Tiri Dicabuli di Ruang Tamu

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tega. WT (42), warga Kecamatan Negarabatin, Waykanan mencabuli Me (10) anak tirinya. Kasus ini dilaporkan ke polisi. WT diamankan anggota polsek setempat, Sabtu (20/2). Kapolsek Negara Batin Iptu Sundoro mengatakan, pencabulan tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 WIB, Jumat (19/2). Saat itu WT tidur bersama Me di ruang tamu. Namun bocah tersebut tidak mengenakan celana. \"Karena curiga, sekitar pukul 06.00 WIB, ibu korban menanyakan mengapa ia tidak memakai celana. Namun korban tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya,\" kata Sundoro mewakili Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung Penasaran, sekitar pukul 13.00 WIB, ibu korban kembali menanyai anaknya. Lagi-lagi bocah itu tidak mengaku. Lantas ibu korban bersama saudaranya membujuk agar sang anak bercerita. Baru ia mengaku telah dicabuli oleh WT. Ia juga diancam jika memberitahu apa yang terjadi padanya. \"Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung melapor ke Polsek Negarabatin,\" ujarnya. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Lalu didapat informasi bahwa WT berada di rumah adiknya, di Kampung Srimulyo, Negarabatin. \"Tersangka kita tangkap sekitar pukul 14.30 WIB, Sabtu (20/2). Ia langsung dibawa ke mapolsek untuk proses lebih lanjut,\" tandasnya. Sundoro mengungkapkan, WT akan dijerat pasal 81 dan/atau pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. \"Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara,\" tegas Sundoro. (sah/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: