Big Fish ! Polres Waykanan Amankan 28 Kilogram Paket Ganja

Big Fish ! Polres Waykanan Amankan 28 Kilogram Paket Ganja

RADARLAMPUNG.CO.ID-Aparat Polres Waykanan mendapat tangkapan besar. Jajaran satnarkoba Polres Waykanan membekuk MG (20) dan AM (19) warga Jl. Bunga Srigading Kelurahan Jatimulyo Lowokwaru Kota Malang, Jawa Timur. Keduanya diamankan bersama 29 paket bungkus besar ganja kering yang diangkut menggunakan bus ALS Medan-Jakarta. Dari keterangan pers yang disampaikan oleh Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, kronologis penangkapan berawal Rabu (24/3) sekitar pukul  04.00 WIB. Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka yang ditunggu akan melintas di Jalan Lintas Sumatera Waykanan dari arah Sumatera Selatan menuju Bandarlampung. Menindak lanjuti informasi tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pembuntutan pada kendaraan angkutan umum yang ditumpangi pelaku. Wakapolres Waykanan Kompol Evinater Siallagan memimpin langsung jalannya operasi penangkapan. Polisi lantas menggelar razia kendaraan di Jalan Lintas Sumatera Sp4 Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk. Hasilnya petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial MG dan AM dari dalam Bus ALS. Dalam penggeledahan petugas menemukan barang bukti yang disimpan didalam satu buah tas koper warna merah merk “polo twin” yang di dalamnya terdapat 12 (dua belas) bungkus paket besar berisikan daun ganja kering yang di bungkus dengan lakban warna coklat. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu buah kardus ukuran besar warna coklat yang di lakban warna coklat yang didalamnya terdapat tujuh belas bungkus paket besar berisikan daun ganja kering yang di bungkus dengan lakban warna coklat dengan berat kotor 28,955 kilogram. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke polres untuk penyelidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: