Iklan Bos Aca Header Detail

Bikin Greget, Begini Ujar Pelaku Pencabulan Anak Kandung Pasca Divonis

Bikin Greget, Begini Ujar Pelaku Pencabulan Anak Kandung Pasca Divonis

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pairan (41) terdakwa yang terbukti melakukan persetubuhan dengan anaknya sendiri mengaku menyesali perbuatannya. Hal itu terucap darinya setelah Ketua Majelis Hakim Haslan Aini memvonis dirinya bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun. Sungguh membuat greget, pasca divonis baru dirinya mengaku menyesal. \"Saya menyesal. Apa yang telah saya lakukan ini adalah tidak benar,\" ujar warga Jl. M. Ryacudu, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, kepada radarlampung.co.id, saat ditemui setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (27/3). Pairan pun meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga besarnya. Terutama anak kandungnya berinisial DA (16) yang masa depannya telah ia renggut. \"Minta maaf, semaaf-maafnya kepada anak saya. Saya sangat bersalah dan mohon agar anak dan keluarga besar bisa memaafkan,\" katanya. Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa yaitu Heri masih melakukan pikir-pikir dahulu terkait putusan yang diberikan majelis hakim terhadap kliennya tersebut. \"Atas putusan ini kami akan pikir-pikir dahulu,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: