Billing Sistem untuk Meminimalisir Penyelewangan Pupuk
Radarlampung.co.id - Sejak tahun 2015, provinsi Lampung dipercaya mendapatkan alokasi pupuk terbesar se-Semutera. Bahkan, hapir setiap tahun Lampung juga mendapatkan alokasi pupuk tambahan. Hal tersebut diungkapkan Kepala bidang Sarana dan Prasaran Dinas Pertanian dan Hortikultura provinsi Lampung Indriatmoko. \"Secara nasional, Lampung termasuk provinsi yang juga mendapatkan alokasi pupuk terbesar setelah Jawa, dan Sulawesi. Padahal, sawah di Lampung tidak paling luas,\" kata Indri ketika menghadiri acara Kupi Lampung, Sabtu (2/2). Meski demikian, diakuinya bahwa untuk alokasi SP36 dan NPK Ponska di Lampung memang terbatas. Namun, kelangkaan pupulk jenis ini tidak lantas terjadi di seluruh kabupaten. Sebagai contoh, Kabupaten Pringsewu. Menurut dia, kelangkaan pupuk subsidi bisa juga disebabkan karena adanya keterlambatan distribusi. Sehingga ada beberapa daerah distributor yang masih perlu dievaluasi. \"Saat ini untuk Urea, kita aman. Tapi, untuk NPK Phonska dan SP36 terjadi keterlambatan. Petani dengan billing sistem bisa tahu alokasi mereka dalam 1 tahun. Makanya mereka tidak akan ribut mengatakan langka, ketika ada keterlambatan,\" ujarnya. Dia mengatakan, untuk mengatasi adanya kelangkaan pupuk tersebut perlu penerapan biling sistem. Dengan demikian, saat terjadi keterlambatan penebusan maka alokasi pupuk subsidi tidak akan hilang. Sehingga petani dengan biling sistem tidak perlu khawatir. Hal ini tidak berlaku bagi petani di luar biling sistem. Dia juga mengatakan, adanya biling sistem ini juga membantu pemerintah untuk meminimalisir kasus penyelewengan pupuk. \"Karena itu, tahun ini juga rencananya akan dilakukan penambahan jumlah petani yang masuk dalam biling sistem,\" tandasnya. (ega/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: