Iklan Bos Aca Header Detail

BKD Datangi Komisi I, Begini Penjelasannya

BKD Datangi Komisi I, Begini Penjelasannya

Radarlampung.co.id - Komisi I DPRD Lampung melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung. Komisi I ingin mempertanyakan kejelasan tentang syarat dan tahapan seleksi terbuka Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung. Namun sayangnya RDP berlangsung tertutup. Ditemui usai RDP, Kabid Pengembangan Pegawai BKD Lampung, Rendi Reswandi mengatakan, pelaksanaan tahapan sudah mengacu kepada regulasi yang diatasnya. Dia menjelaskan, rujukan syarat di Pansel adalah PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Di pasal 118 ayat 2 menjelaskan, pelamaran dilakukan PNS  harus direkomendasikan oleh PPK. Kemudian di pasal 119 ayat 2, dalam hal pansel memenuhi syarat sebagaimana dimaksud ayat 1 untuk ikut dalam seleksi  PNS yang bersangkutan harus tetap mendapat persetujuan dari PPK. \"Apabila persyaratan lengkap,  ya lanjut. Kita tidak bisa mengintervensi ,\" kata dia. (abd/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: