Iklan Bos Aca Header Detail

BLT-DD 223 Pekon di Tanggamus Telah Disalurkan

BLT-DD 223 Pekon di Tanggamus Telah Disalurkan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) periode Februari telah disalurkan untuk 223 pekon di Tanggamus. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Tanggamus Suaidi melalui Kabid Perbendaharaan Septina mengatakan, tahapan persyaratan penyaluran BLT-DD merupakan wewenang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Sementara pihaknya menerima nota dinas sebagai bukti bahwa pekon-pekon yang telah mengajukan usulan telah memenuhi persyaratan untuk penyaluran BLT DD. \"Saat ini BLT-DD untuk 223 pekon sudah disalurkan oleh KPPN. Apakah penyaluran telah dilakukan, tentunya hal tersebut wewenang dari pekon. Kita harapkan secepatnya direalisasikan, agar BLT tahap berikutnya segera kembali disalurkan,\" kata Septina. Ia menambahkan, BPKD akan memproses jika memang telah ada nota dinas yang disampaikan. Selanjutnya dibuat surat pengantar yang ditujukan kepada KPPN. \"Baik itu satu atau dua pekon, akan kita proses pengajuan pencairannya ke KPPN. Kita harapkan dalam waktu dekat, pekon yang belum menyampaikan laporan persyaratan agar segera menyerahkannya,\" tegasnya. Terpisah, Kabid Pembangunan dan Kelembagaan Pekon Dinas PMD Syafruddin mengungkapkan, penyaluran BLT-DD secara bertahap telah diatur melalui Permendes Nomor 13/2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Kemudian dikeluarkan Perbup Nomor 81/2020 tentang Prioritas Dana Desa. Pekon dalam penggunaan anggaran dana desa juga dituntut untuk lebih selektif dan tepat sasaran. Hal itu dibuktikan dengan sejumlah persyaratan BLT-DD yang harus disampaikan oleh pekon setiap kali realisasi BLT dilakukan. \"Tahap pertama BLT-DD dari Januari hingga Mei 2021. Kemudian tahap II, Juni hingga Oktober melalui DD tahap berikutnya. BLT tahap III bulan November dan Desember. Semua harus ada syarat yang mesti disampaikan oleh pekon. Jika syarat BLT DD Januari hingga Mei tidak lengkap maka penyaluran dana desa tahap II akan terhambat,\" kata Syafruddin. (ehl/rnn/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: