BNNP Lampung Belum Temukan Laporan Mengenai Narkotika Jenis Baru NPS

BNNP Lampung Belum Temukan Laporan Mengenai Narkotika Jenis Baru NPS

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung hingga kini belum menemukan laporan dan kasus mengenai peredaran narkotika jenis baru yakni new psychoactive substances (NPS), di Provinsi Lampung. Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursantary mengatakan, NPS sendiri merupakan narkotika jenis baru yang tergolong dalam 73 narkoba, yang terdeteksi jenis narkotika baru tersebar di Indonesia. \"Selama disini (Lampung, red) kayaknya masih jarang dan sulit. Karena memang sempat ada kita deteksi tetapi pas akan ditindak ternyata bukan, ya mudah-mudahan tidak ada dan kita jaga generasi muda kita ini jauh dari narkoba,\" ujar jenderal bintang satu ini, Kamis (2/10). Ery -sapaan akrabnya- menambahkan, yang baru ada laporan dan juga ditangani oleh pihaknya yakni mengeni pil PCC. \"Ya kalau pil PCC pernah kita temukan dan itu langsung kita cegah dan tindak. Tetapi untuk itu kalau mengenai NPS itu tetap kita cegah agar jangan sampai muncul ke permukaan, hingga sekarang kami lihat Lampung masih solid dan aman,\" tegasnya. Pencegahan yang dilakukan oleh BNNP Lampung sendiri yakni dengan cara mensosialisasikan kepada masyarakat melalui bidang P2M. \"Bidang inilah yang selalu mensosialisasikan kepada anak sekolah. Artinya kita tidak putus mengenai kegiatan-kegiatan sosialisasi ke sekolah. Yang dimana kita berikan edukasi pengetahuan kepada anak-anak supaya mereka tahu bahwa narkoba itu bentuknya bukan sabu dan ekstasi saja tetapi dalam bentuk makanan. \"Dan didalam bentuk sosialisasi kita juga membawa contoh minimal mereka bisa tahu bahwa ini narkoba dengan jenis lain dan itu terus kita lakukan,\" sambungnya. Memang jenis narkoba baru ini sering terus bertambah bisa menjadi pil atau sebagaimana macam lainnya seperti obat-obatan yang mengandung jenis narkoba. \"Apalagi memang kalau belum masuk (didaftarkan) ke Kementrian Kesehatan, orang akan seenaknya jual dan BNNP juga tidak bisa menjeratnya, karena memang dalam Permenkes juga belum dilanjutkan dan ini kadang-kadang membuat kita harus mengantisipasinya,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: