BNNP Lampung Sita Harta Bandar Narkoba Asal Aceh

BNNP Lampung Sita Harta Bandar Narkoba Asal Aceh

Koordinasi dengan Tim TPPU BNN Pusat RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung tengah berkoordinasi dengan Tim Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN Pusat untuk melakukan penyitaan harta Muntasir. Ya, Muntasir diketahui merupakan bandar narkoba asal Aceh yang diringkus karena hendak mengirim sabu seberat 41,6 kilogram. Kepala BNNP Lampung Brigjen Ery Nursantary melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol Hennry Budiman mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Tim BNN Pusat untuk menyita seluruh harta Muntasir yang berada di Aceh. \"Kita ketahui bahwa memang Muntasir ini memiliki harta yang begitu banyak. Maka dari itu kita akan selidiki lebih lanjut, apakah harta-harta yang ia miliki ini hasil dari tindak pidana narkoba,\" ujar polisi berpangkat melati tiga ini kepada radarlampung.co.id, Minggu (5/1) sore. Apabila nantinya harta milik Muntasir merupakan hasil dari tindak narkoba, pihaknya akan melakukan penyitaan. \"Ya kita akan sikat semua harta-hartanya. Ini merupakan tindakan tegas kepada bandar narkoba agar susah dan tidak bermain (narkoba, red) lagi,\" ungkapnya. Hingga kini, lanjut dia, kasus TPPU ini masih dilakukan pengembangan oleh tim penyidik dari BNN Pusat. \"Mereka sudah di sana (Aceh, red), saat ini sedang melakukan pengembangan. Karena memang saat ini kita juga sudah menyita beberapa harta milik Muntasir ini,\" terangnya. Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu, 7 Desember 2019 tim gabungan melakukan penangkapan terhadap DPO atas nama Muntasir di sebuah rumah beralamat di Dham Ceukok, Kec. Aceh Jaya, Kab. Aceh Besar, Provinsi Nangroe Aceh Darusallam. \"Muntasir diamankan saat berada di rumah milik temannya bernama Fatwa yang merupakan PNS Lapas Kelas II Lambaro. Dan setelah diperiksa Fatwa tidak terjerat dalam kasus ini dan kami bebaskan,\" ungkapnya. Dari tangan Muntasir pihaknya berhasil mengamankan satu unit mobil Honda Jazz BL 1855 JJ, uang Rp1,1 juta, dan uang 150 Ringgit Malaysia. Sementara itu, tersangka Muntasir menuturkan jika pengiriman 41,6 kilogram ini merupakan penyelundupan terbanyak selama dirinya mengendalikan narkoba jenis sabu di Lampung. \"Ini pengiriman terbanyak, dulu cuman 1 kilo 2 kilo, paling banyak ini,\" jelasnya. Untuk di wilayah Lampung sendiri, dirinya mengaku bekerjasama dengan Jefri Susandi yang sebelumnya telah ditangkap BNNP Lampung dengan barang bukti 13 kilogram sabu. Menurut pria yang mengaku mempunyai istri lebih dari satu itu dirinya sudah lebih dari 7 kali mengirim narkoba jenis sabu untuk diedarkan di wilayah Lampung. \"Sudah pernah, ada 2 kilo, setengah kilo, saya sudah tidak ingat mungkin ada 7 kali,\" bebernya. Selain itu, Muntasir juga mengungkapnya jika masih memiliki atasan sebagai bandar yang telah memerintahnya dalam setiap penyelundupan. \"Saya terima di wilayah Lampung, di atas saya ada lagi atasan. Yang kirim langsung bosnya, saya pengendali,\" ungkapnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: