Tunggu Notif MA, KPU Kota Diminta Jaga Independensi
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pasca Supervisi dan Konsultasi yang dilakukan, KPU Kota Bandarlampung diminta bersikap independen terhadap persoalan pendiskualifikiasian paslon nomor 3 pilwakot Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triyadi mengatakan, berdasaekan regulasinya memang diberikan ruang upaya hukum dari paslon yang didiskualifikasi KPU. Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu pemberitahuan dari panitera Mahkamah Agung (MA) terkait registrasi gugatan keberatan dari paslon nomor 3. \"Jika pemberitahuan sudah keluar dari Panitera TUN Ma, maka sejak itu, kita harus mempersiapkan jawabannya dengan batas waktu tiga hari kerja,\" jelasnya, Rabu (13/1). Dedy melanjutkan, ada beberapa poin yang diberikan dan ditegaskan oleh KPU Provinsi terhadap pihaknya. Yakni harus berhati-hati dalam mengambil putusan dan jangan sampai menguntungkan atau merugikan pihak tertentu. \"Penekanannya independensi terhadap persoalan ini. Fakta hukumnya KPU Kota hanya menindaklanjuti putusan bawaslu yang memerintahkan mendiskualifikasi paslon nomor 3. Nah saat ini yang sesang diproses adalah yang di pasal 135 a ayat 6 ada jangak waktu tiga hari (menggugat) dan proses di MA itu selama 14 hari. Tapi persidangan MA kan berbeda dengan persidangan umum. Di MA hanya pemeriksaan berkas, kemudian menganalisa terkait dengan kewenangan, prosedur, dan substansi,\" paparnya. Terkait output dari Ma, dia mengaku menunggu hasil akhir terlebih dahulu. Sebab, pasca MA mengeluarkan putusan nanti, kata Dedy, pihaknya juga tetap berkonsultasi ke KPU Provinsi dan KPU RI. \"Kalau hasilnya ya ini ranahnya kewenangan Majelis di MA. Kita enggak bisa berandai. Kalau misalnya putusan menerima gugatan keberatan ya kita melihat amar putusannya seperti apa. Pun jika MA menolak. Dari situ kita tindaklanjuti dan dikonsultasikan ke KPU Provinsi dan KPU RI,\" jelasnya. (abd/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: