Bobol Rumah Lalu Curi Ponsel, Berakhir di Penjara

Bobol Rumah Lalu Curi Ponsel, Berakhir di Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID-Yunan (38) harus merasakan dinginnya sel jeruji besi Polres Tubaba. Yunan diduga telah membobol rumah Ari Widianto warga Tiyuh Pagarjaya Lambu Kibang Tubaba pada 29 Januari lalu. Menurut Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saeful Rahman, Yunan diduga masuk ke rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB dan mengambil ponsel milik korban serta ponsel milik rekan korban bernama Aji Purnomo. Setelah menerima laporan korban, tim Badik Polres Tubaba menggelar penyelidikan. Pada Selasa (23/5) sekitar pukul 07.00 WIB dipimpin Katim Badik Ipda Batubara petugas menangkap tersangka Yunan yang bersembunyi di Tiyuh Bujung Dewa, Kecamatan Pagardewa, Tubaba. P etugas juga melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka. Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merk Oppo. “Tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun,” katanya. (fei/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: