Iklan Bos Aca Header Detail

Masuk Kriteria Tapi Tak Kunjung Dapat BSU? Begini Cara Mengeceknya

Masuk Kriteria Tapi Tak Kunjung Dapat BSU? Begini Cara Mengeceknya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ada \"pesan\" penting untuk para pekerja yang masuk kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja sebesar Rp1 juta, yang sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan Permenaker Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19. Terlebih bagi para pekerja yang masuk dalam Permenaker 16/2021 yang bekerja di Bandarlampung dan Metro. Ya, pertama imbauan untuk mengecek keaktifan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu. Dalam website tersebut pekerja dapat menginput nomor KTP, nama, dan tanggal lahir pekerja. Jika memang berpotensi akan muncul kalimat sedang dalam evaluasi BPJS Ketenagakerjaan dengan menyesuaikan kriteria pekerja dengan penerima BSU sesuai Permenaker 16/2021. Hal serupa bisa saja berubah jika sudah dinyatakan lolos. Namun ada kriteria lanjutan yang kembali akan dinilai Kemenaker mengenai apakah pekerja telah mendapatkan bantuan sosial lainnya, seperti kartu prakerja, program keluarga harapan atau program bantuan produktif usaha mikro. Jika kembali dinyatakan lolos, berlanjut pada proses pembayaran bantuan melalui bank himbara: Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Namun tentunya bagi masyarakat yang masuk kriteria, seperti warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021; mempunyai gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan; bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level tiga dan empat yang ditetapkan pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Agus Nompitu meminta mengecek kembali apakah benar kepesertaan BPJS ketenagakerjaan terdaftar hingga Juni. Kemudian mengecek nomor rekening bank yang diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan. \"Silahkan dicek, apakah banknya sudah sesuai atau belum. Karena sepanjang sesuai persyaratan permenaker 16/2021 bisa saja mendapatkan BSU,\" ungkapnya. Bagi pekerja yang masih memiliki nomor rekening bank non himbara, disarankan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dibuatkan rekening kolektif penyaluran BSU. \"Bisa ke BPJS (Ketenagakerjaan) untuk proses rekening bank tersebut,\" tandasnya. (rma/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: