Masuk Mapolres Tanggamus, Harus Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi

Masuk Mapolres Tanggamus, Harus Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Tanggamus mewajibkan seluruh personel dan masyarakat yang memasuki mapolres untuk melakukan registrasi melalui scan QR Code aplikasi PeduliLindungi. Hal ini sebagai upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran virus Corona di lingkungan polres.

Tahap awal, yang diwajibkan untuk melakukan scan QR code adalah seluruh personel yang memasuki Mapolres. Selanjutnya baru masyarakat atau tamu.

Ketentuan tersebut disampaikan Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi saat memimpin apel di lapangan Mapolres Tanggamus, Senin (27/9)

Menurut AKBP Satya Widhy Widharyadi, penerapan scan QR aplikasi PeduliLindungi tersebut sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/811/IX/Ops.2./2021 tanggal 2 September 2021 dan dengan diterimanya barcode PeduliLindungi dari Kementerian Kesehatan.

Ketentuan ini sebagai upaya mendukung pemerintah menekan laju penyebaran virus Corona. Kemudian, hasil kegiatan vaksinasi dan menerapkan kebijakan pemerintah terkait upaya serta langkah penanganan pandemi.

\"Agar seluruh personel Polri menginstal aplikasi PeduliLindungi. Wajib melakukan scan QR code di pintu gerbang utama,\" tegas AKBP Satya Widhy.

Hal tersebut juga berlaku bagi masyarakat. \"Kami imbau kepada warga agar segera mendownload aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19,\" tandasnya.

Dilanjutkan, ke depan, aplikasi PeduliLindungi tidak hanya di lingkungan kantor kepolisian saja. Ini juga berlaku di seluruh fasilitas publik. (ral/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: