Iklan Bos Aca Header Detail

Turun Dari Bus, Penyebar Ujaran Kebencian Ditangkap

Turun Dari Bus, Penyebar Ujaran Kebencian Ditangkap

radarlampung.co.id – Satreskrim Polres Tulangbawang berhasil mengamankan Anto alias Geri (21), yang diduga pelaku penyebar ujaran kebencian melalui sosial media, Jumat (8/2). Warga Tiyuh Indraloka I, Kecamatan Waykenanga, Tulangbawang Barat itu diciduk saat turun di loket bus Lorena, Pasar Unit 2. Kasatreskrim Polres Tulangbawang AKP Zainul Fachry mengatakan, penangkapan berdasar laporan dari Mukhlisi Alfian (61), warga Menggala. Ini tertuang dalam LP/301/X/2018/Polda Lpg/Res Tuba tertanggal 19 Oktober 2018. ”Tersangka memposting gambar Tugu Pengantin disertai status penghinaan terhadap salah satu suku pada akun Facebook, sekitar pukul 11.53 WIB, Kamis (11/10/201,” kata Zainal mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, Sabtu (9/2). Dilanjutkan, Anto menggunakan akun Facebook seseorang yang dibajak olehnya. Akibatnya, pemilik akun mendapat ancaman karena dituding telah memposting gambar disertai status yang menimbulkan gejolak di masyarakat. ”Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelakunya. Ia sempat melarikan diri ke Jakarta dan ditangkap saat hendak kembali kerumahnya,” sebut dia. Saat ditangkap sekitar pukul 04.00 WIB, imbuh Zainal, Anto sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.  Lantas polisi menggeledah kediamannya dan menemukan ponsel di kamar adiknya. Baru kemudian tersangka mengaku sudah membajak akun Faccebook milik Sahuri. Tujuannya agar  pemilik akun dibenci dan dicelakai oleh warga. Sebab sejak Sahuri mengikuti latihan sebuah perguruan silat, sikapnya dianggap berlebihan. Zainal mengungkapkan, dalam kasus ini, pihaknya menyita barang bukti selembar screenshot postingan yang diunggah oleh Anto pada akun FB, akun FB Hury Caak Ciliek Owye dan ponsel warna hitam. ”Tersangka sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan pasal 45a ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” papar Zainal. (fei/ais)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: