RMD Header Detail

Masuk Objek Wisata, Pengunjung Harus Tunjukkan Kartu Vaksin

Masuk Objek Wisata, Pengunjung Harus Tunjukkan Kartu Vaksin

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemkab Tanggamus akan kembali membuka tempat wisata bagi wisatawan di kabupaten itu. Sebelumnya, lokasi wisata ditutup karena tingginya kasus Covid-19 hingga masuk zona merah dan oranye penyebaran virus Corona.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Diparbud) Tanggamus Retno Noviana Damayanti mengatakan, tempat wisata boleh dibuka kembali mulai Jumat (24/9).

Hal ini merujuk Surat Edaran Bupati Tanggamus Nomor 360/4298/01/2021 tanggal 21 September 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid 19 di tingkat pekon/kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Tanggamus.

\"Tempat pariwisata diizinkan kembali buka. Namun ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan oleh pengelola. Seperti menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat dengan 5M dan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari total kapasitas destinasi,\" kata Retno, Kamis (23/9).

Dilanjutkan, pengunjung yang dibolehkan masuk harus bisa menunjukkan kartu vaksin sampai dengan dosis kedua kepada petugas.

\"Untuk aplikasi PeduliLindungi, kita memang belum ada alatnya. Jadi pengunjung wajib menunjukkan kartu vaskin hingga dosis kedua,\" ucapnya.

Bagi pengelola objek wisata yang tidak dapat menerapkan prokes, maka akan dikenakan sanksi. Mulai dari teguran hingga penutupan kembali sampai dengan perbaikan penerapan prokes pada objek wisata.

\"Semua itu dilakukan agar tidak muncul kluster baru di lingkungan objek wisata,\" pungkasnya. (ehl/rnn/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: