Masyarakat Berhak Tuntut Kerugian Pembangunan SPAM

Masyarakat Berhak Tuntut Kerugian Pembangunan SPAM

radarlampung.co.id -  Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bandarlampung telah mengakibatkan banyaknya kendaraan terperosok di jalur lintas Tegineneng-Rajabasa itu.

Pengamat Kebijakan Publik Akademisi Universitas Lampung (Unila) Dedy Hermawan mengungkapkan, masyarakat atau pengendara yang  terperosok akibat pembangunan tersebut berhak menuntut hak ganti rugi kepada PT Adhya Tirta Lampung (ATL) selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) tersebut.

\"Setiap proyek pembangunan pemerintah yang tidak dikelola dengan baik yang menyebabkan kerugian pada masyarakat, berhak melakukan komplain bahkan menuntut ganti rugi kepada pihak pengelola atau pelaksana pembangunan tersebut,\" katanya kepada radarlampung.co.id melalui sambungan telepon, Rabu (9/10).

Menurutnya, masyarakat terdampak proyek pembangunan tersebut memiliki hak menuntut ganti rugi lantaran adanya kelalaian dalam pelaksanaan karena tidak dikelola dengan baik, baik segi kenyamanan, keamanan maupun kesehatan.

“Hal tersebut juga merupakan bukti lemahnya perusahaan dalam mengelola standar operasional prosedur (SOP),\" ujarnya.

Ditegaskannya, bagi masyarakat yang merasa dirugikan atas peristiwa yang mengakibatkan kerugian agar melakukan komplain kepada PT ATL dengan membawa bukti berupa rekaman atau alat bukti lainnya yang menunjukan bahwa kejadian tersebut merupakan akibat kelalaian dari pengelola proyek.

\"Langkah pertama, masyarakat harus membawa fakta-fakta yang dialami yang menyebabkan kerugian itu harus disampaikan kepada pengelola proyek. Kemudian, mekanisme komplain dalam aturan main pengelola proyek akan menjadi pembicaraan selanjutnya,\" jelasnya.

Apabila langkah pertama tersebut telah dilalui, tetapi tidak mendapat titik temu, maka masyarakat dapat membawa masalah tersebut melalui jalur hukum yang berlaku.

Memang pemerintah atau pengelola proyek harus merespons itu, karena itu bentuk dari keteledoaran, kelalaian dan tidak berjalannya SOP, sehingga pihak pengelola tidak bisa lepas tangan, dia harus ikut bertanggung jawab, terhadap kerugian materil maupun inmateril,\" tandasnya.

Sementara, pihak PT ATL telah berjanji bakal mengembalikan kondisi bahu jalan yang digunakan untuk penanaman pipa PDAM tersebut setelah masa uji coba, mulai awal November 2019.

\"Kita sudah mulai melakukan pengembalian struktur tanah karena banyak mobil yang terjeblos dan pembangunan jalan yang terdampak dimulai awal November yang kami targetkan Desember 2019 sudah selesai,\" kata Site Manager Transmisi PT ATL Freddy Abdurrahman melalui sambungan telepon, Selasa (8/10) malam. (apr/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: