Boleh Gelar Nayuh, Waktu Dibatasi dan Tanpa Musik

Boleh Gelar Nayuh, Waktu Dibatasi dan Tanpa Musik

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lampung Barat mengeluarkan kebijakan penetapan zona yang memperkenankan menggelar acara bersifat pengumpulan massa, seperti Nayuh (pesta) dan lainnya.

Langkah ini merubah kebijakan sebelumnya. Di mana secara keseluruhan, 15 kecamatan di kabupaten itu tidak diperkenankan digelar kegiatan yang bisa menyebabkan kerumunan.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lambar Maidar mengungkapkan, untuk sementara, ada tujuh kecamatan yang masuk dalam zona hijau.

Terdiri dari Kecamatan Gedungsurian, Airhitam, Bandarnegeri Suoh (BNS), Suoh, Batuketulis, Sukau dan Waytenong.

Sementara daerah yang masuk zona kuning adalah Kecamatan Sumberjaya, Kebuntebu, Sekincau, Pagardewa, Belalau dan Batubrak.

”Untuk zona hijau dan kuning, diperkenankan menggelar acara yang bersifat pengumpulan massa. Namun dengan syarat menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat,\" kata Maidar.

Sementara untuk zona oranye yang terdiri dari Kecamatan Lumbokseminung dan zona merah Kecamatan Balikbukit tidak diperkenankan.

Penetapan zona tersebut berdasar  Instruksi Bupati Lambar Nomor 01/2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan penanganan Covid-19 di tingkat pekon dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Maidar mengungkapkan, sebelum kegiatan Nayuh atau pesta dilaksanakan, pihak penyelenggara atau keluarga hajat harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 pekon.

Kemudian jumlah massa tidak lebih dari 100 orang per shift. Ada empat shift yang diperbolehkan dan hanya siang hari. Dimulai pukul 08.00-16.00 WIB.

Selanjutnya, tidak diperkenankan ada musik atau hiburan dalam Nayuh. Lokasi penyelenggaraan resepsi harus memperhatikan protokol kesehatan dengan jarak antar kursi minimal satu meter.

Pihak penyelenggara wajib menyediakan tempat cuci tangan dan sabun atau handsanitizer, tisu dan thermogun. \"Jika ketentuan ini tidak dipatuhi, maka akan dibubarkan oleh satgas,\" tegasnya. (nop/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: