Boleh Tindak Tegas Penjahat, Tapi Tetap Terukur!

Boleh Tindak Tegas Penjahat, Tapi Tetap Terukur!

radarlampung.co.id - Pakar hukum Universitas Lampung Eddy Rifai menyatakan, tindakan tegas yang akan diambil aparat kepolisian dalam menjaga kamtibmas bisa dibenarkan. Tentunya ini dilakukan dengan tindakan yang terukur.

\"Dalam Perkap Kapolri, untuk menanggulangi kejahatan, mereka dibolehkan menembak. Itu juga dilindungi undang-udang. Kalau dalam KUHP, ada namanya pembelaan darurat. Intinya kalau ada penjahat yang akan melukai orang menggunakan benda, maka petugas kepolisian bisa melakukan tindakan terukur. Misalnya ditembak kakinya terlebih dahulu,\" kata Eddy Rifai, Selasa (21/4).

Menurutnya, jika berbicara tindakan tersebut akan menghasilkan efek jera yang tinggi atau tidak, itu akan kembali pada faktor utama alasan kejahatan itu sendiri.

\"Kalau mengenai efektif atau tidak, itu masuk dalam pembelaan darurat. Jadi dalam hal ini pihak kepolisian dibolehkan,\" tegasnya.

Sebelumnya, Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya memerintahkan anggotanya untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan. Khususnya di tengah pandemi virus Corona.

\"Kita lakukan (tindakan) tegas. Pemberian efek jera untuk para pelaku kejahatan dengan diberlakukan seperti menembak pelaku. Tentunya harus terukur. Kalau tidak tegas, pelaku tambah lincah nanti,\" tegas Yan Budi, Senin (20/4).

Untuk itu, ia berjanji akan meningkatkan kemampuan anggotanya dalam segala lini guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

\"Kita upayakan maksimal. Seperti patroli, pasti kita tingkatkan dalam kondisi saat ini. Baik itu reskrim, sabhara dan binmas,\" ujarnya. (mel/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: