Turut Berduka, Rabu (19/10) Dua Orang Pasien Terkonfirmasi Covid-19 Wafat
RADARLAMPUNG.CO.ID-Pasien terkonfirmasi Covid-19 di Lampung per Senin (19/10) bertambah 42 kasus baru. Total kasus konfirmasi Covid-19 di Lampung kini menjadi 1340 kasus. Dua pasien Covid-19 tercatat wafat. Hal ini disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung Reihana. \"Konfirmasi positif total sampai dengan hari ini 1340 di mana ada penambahan kasus baru sejumlah 42 dan kasus selama 1298. Kematian konfirmasi 53 orang, selesai isolasi 971 orang,\" beber Reihana. Dia melanjutkan, pasien konfirmasi Covid-19 penambahan 42 kasus berasal dari 1 orang dari kabupaten Lampung Utara, 1 orang dari kabupaten Pesawaran, 4 orang dari kabupaten Lampung Selatan, 5 orang dari kabupaten Lampung Tengah, 31 orang dari kota Bandarlampung. Dari 42 kasus kasus baru ada 15 orang dan hasil tracing 27 orang. \"Hari ini ada penambahan selesai diisolasi sejumlah 24 orang yang terdiri dari 1 orang dari kabupaten Pesawaran, 3 orang dari kabupaten Lampung Selatan, 20 orang dari kabupaten Lampung Tengah. Dan ada juga konfirmasi yang meninggal sejumlah 2 orang 1 orang dan kota Bandarlampung dan 1 orang dari kabupaten Lampung Utara,\" tambahnya. Untuk pasien wafat pasien nomor 1138 perempuan 27 tahun dari Bandarlampung tanggal 7 Oktober 2020, dibawa ke rumah sakit swasta di Bandarlampung dengan keluhan demam, batuk sesak dan nyeri kepala. Kemudian dilakukan pemeriksaan rontgen dengan hasil gambaran pneumonia. Pada 8 Oktober dilakukan pengambilan swab pertama dan ter konfirmasi positif dari hasil yang swav kedua dari rumah sakit pemerintah provinsi Lampung pada tanggal 11 Oktober 2020. \"Selanjutnya pada 12 Oktober 2020 pasien dirujuk ke rumah sakit pemerintah di provinsi Lampung dan tanggal 18 Oktober 2020 pagi pasien mengalami perburukan kesehatan dan pada pukul 14.20 pasien dinyatakan meninggal. pemulasaraan jenazah dilakukan secara protokol Covid-19,\" tambahan. Selanjutnya pasien meninggal, pasien 1334 perempuan 71 tahun dari Kotabumi Selatan, Lampura. Pada tanggal 12 Oktober berobat ke rumah sakit pemerintah dengan keluhan sesak napas berat dengan diagnosa bronkiektasis. Pada tanggal 15 Oktober 2020 pukul 16.00 WIB mengalami perburukan dan dinyatakan meninggal dunia pukul 16.45 WIB. Pemulasaran jenazah dilaksanakan dengan tata laksana covid-19. (rma/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: