Masyarakat Berharap Oknum Kapekon dan Mantan Pj. Kapekon Kaurgading Diproses Hukum

Masyarakat Berharap Oknum Kapekon dan Mantan Pj. Kapekon Kaurgading Diproses Hukum

RADARLAMPUNG.CO.ID - Masyarakat Pekon Kaurgading, Kecamatan Pematangsawa tidak puas dengan rekomendasi Inspektorat Tanggamus yang hanya menuntut ganti rugi berupa pengembalian uang negara sebesar Rp500 juta lebih kepada oknum Kepala Pekon definitif Kaurgading Ab dan mantan Pj. Kapekon Bi. Rekomendasi ganti kerugian negara ini berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Tanggamus terhadap penyelewengan dana desa (DD) Pekon Kaurgading tahun 2015-2019. Menurut tokoh masyarakat Pekon Kaurgading Munzaili, kasus penyelewengan DD ini harusnya mendapat sanksi hukum. Tidak cukup hanya mengembalikan kerugian negara, lalu bebas. \"Sebelumnya, kami masyarakat Kaurgading mengucapkan terima kasih atas kinerja Inspektorat Tanggamus yang sudah melakukan audit dan investigasi sehingga diketahui adanya kerugian negara. Untuk itu kami berharap agar persoalan ini tidak berhenti setelah pengembalian kerugian negara. Tapi diproses hukum oknum yang telah menggelapkan dana desa,\" tegas Munzaili. Senada diungkapkan Muhibloh, warga Kaurgading. Menurut dia, jika hanya mengembalikan kerugian negara, masyarakat belum puas. Diharapkan agar aparat penegak hukum dapat segera memprosesnya. \"Jadi supaya ada efek jera, penyelewengan dana desa ini ke depan tidak terjadi lagi. Baik di Pekon Kaurgading atau pekon lainnya. Jika hanya mengembalikan kerugian negara, lalu perkara selesai, takutnya menjadi contoh yang tidak baik bagi Kepala Pekon Kaurgading di masa mendatang,\" tandasnya. Sementara tokoh pemuda Pekon Kaurgading Kholilul Rohman, menilai tidak etis apabila kedua oknum hanya dituntut pengembalian kerugian negara. Seharusnya, kedua oknum juga diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. \"Biar ada efek jera, sehingga tidak ditiru oleh kakon lain. Kedua oknum itu harus dihukum sesuai dengan apa yang diperbuat,\" kata Kholilul. Pada bagian lain, tokoh adat Pekon Kaurgading Azwar gelar Khadin Cahaya Marga mengucapakan terima kasih kepada Inspektur Tanggamus beserta jajaran yang telah menyelesaikan audit investigasi yaitu berupa LHP khusus. Menurut Azwar, penyimpangan dana desa Pekon Kaurgading dari tahun 2015-2019 adalah tindakan terencana, berjamaah dan masif. \"Sejak adanya dana desa, hasrat dan rencana korupsi itu sudah ada. Korupsi dilakukan secara bersama-sama oleh oknum kepala pekon, oknum bendahara hingga oknum kaur. Ini dibuktikan dari audit Inspektorat. Di mana, dari tahun 2015-2019 ada kerugian negara,\" kata Azwar. Azwar juga memperkirakan, kerugian negara sebesar Rp531.600.300, pasti bisa dikembalikan oleh oknum kepala pekon dan mantan Pj. kepala pekon. Hal itu karena warga menduga dana desa yang korupsi dari tahun 2015-2019 jumlahnya lebih besar dari kerugian negara yang harus dikembalikan. Walaupun uang tersebut telah dikembalikan, warga Pekon Kaurgading tetap melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus. \"Prediksi saya, dalam LHP khusus tersebut tidak hanya kerugian negara berupa uang saja. Namun ada temuan-temuan lain yang berupa pidana. Antara lain belanja barang fiktif, kekurangan volume pekerjaan bangunan, mark up harga perahu ambulans hingga pemalsuan tanda tangan pada dokumen SPj.,\" pungkas Azwar. (ehl/rnn/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: