Iklan Bos Aca Header Detail

Masyarakat Diharapkan Tetap Jaga Iklim Kondusif

Masyarakat Diharapkan Tetap Jaga Iklim Kondusif

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Kabupaten Tanggamus Hamid H. Lubis meminta kepada warga di Bumi Begawi Jejama untuk dapat menjaga situasi tetap kondusif. Terlebih saat ini terjadi aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Sementara pandemi virus Corona belum berakhir. Menurut Hamid, sejumlah masyarakat, khususnya kalangan buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. \"Pada Jumat (9/10), dalam rapat terbatas dengan para gubernur dan pemerintah daerah se-Indonesia, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa secara umum terdapat 11 kluster dalam UU Cipta Kerja, yang bertujuan untuk melakukan transformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi,\" kata Hamid dalam rilis yang dikirimkan Diskominfo Tanggamus, Selasa (13/10). Berdasar rapat tersebut, terus Hamid, Presiden Joko Widodo juga mengungkapkan tiga alasan mengapa UU Cipta Kerja diperlukan. Pertama, UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan para pengangguran. Kedua, UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. \"Ketiga, UU Cipta Kerja mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, dengan menyederhanakan, memotong, dan mengintegrasikan perizinan secara elektronik,\" urainya. Dilanjutkan, saat ini beredar informasi yang tidak benar mengenai UU Cipta Kerja. Inilah yang coba diluruskan oleh pemerintah. Informasi tidak benar tersebut di antaranya penghapusan upah minimum provinsi, upah minimum kota/kabupaten, dan upah minimum sektoral provinsi. Hal ini tidak benar karena upah minimum regional (UMR) tetap ada. Adapun kesimpulan dari apa yang disampaikan presiden pada rapat terbatas tersebut, terus sekkab adalah UU Cipta Kerja memerlukan banyak sekali Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan. (ral/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: