Uang Makan dan Transport Kampanye Diganti Voucer
RADARLAMPUNG.CO.ID - KPU Lampung memutuskan uang makan dan transport dalam kegiatan kampanye boleh diberikaan, namun dalam bentuk voucer. Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan hasil pleno yang digelar terkait surat keputusan Surat Keputusan (SK) KPU RI nomor 278/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 tertanggal 27 Januari. Di mana, peserta pemilu dilarang memberikan biaya makan, minum dan transportasi kepada peserta kampanye dalam bentuk uang. \"KPU Provinsi Lampung telah menggelar rapat pleno. Salah satu putusan pleno adalah menindaklanjuti regulasi KPU RI bahwa dalam kampanye, transportasi dan makan peserta kampanye dilarang dalam bentuk uang,\" kata Nanang melalui pesan whatsappnya Jumat (15/2). Maka atas arahan KPU RI, KPU Lampung menetapkan transportasi dan makan bisa diberikan menggunakan voucher. \"Kami memutuskan untuk transportasi dan makan bisa diberikan dalam bentuk voucer sepanjang dalam voucher disebutkan tidak bisa diuangkan,\" tandas Nanang. Untuk besarannya disesuaikan dengan strandar daerah. Karena KPU tidak menentukan secara langsung. \"Kalau yang saya dapat, kalau standar PMK (Peraturan Menteri Keuangan) fullday meeting Rp150 ribu dipotong pajak. Jika biasanya KPU mengadakan rakor fullday meeting dari jam 08.00-16.00 WIB,\" tandasnya. Komisioner KPU Lampung M. Tio Aliansyah mengatakan voucer yang dimaksud hanya berupa voucer yang bisa digunakan untuk makan atau transportasi. Tidak bisa voucer yang dapat diuangkan atau bentuk lainnya. \"Voucher makan itu misalnya voucher untuk ambil makanan di warung makan yang sudah di tunjuk. Atau contoh voucher transport bisa seperti voucher bensin untuk di tukarkan bensin di SPBU yang telah di tunjuk,\" pungkasnya. (rma/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: