BOS Afirmasi dan Kinerja Disdikbud Lamteng Jerat Dua Tersangka
Radarlampung.co.id - Polres Lampung Tengah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi anggaran dana BOS afirmasi dana BOS kinerja pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud TA 2019. Kerugiannya mencapai Rp4,6 miliar. Kabag Ops. Polres Lamteng Kompol Dennis Arya Putra didampingi Kasatreskrim Kasat AKP Edi Qorinas menyatakan, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut sudah cukup lama, sejak 2021 dan baru ditingkatkan menjadi penyidikan. \"Hasil penyidikan ada kerugian negara Rp4,6 miliar. Dua tersangka ditetapkan, yakni Erna S.(43), wiraswasta warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, yang menjabat direktur CV Ramero dan Riyanto (59), PNS di Disdikbud Lamteng warga Kampung Bandarsakti, Kecamatan Terusannunyai, Lamteng,\" katanya. Dennis melanjutkan, pasal yang disangkakan kepada keduanya yakni Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. \"Hasil audit BPKP dari 165 sekolah ada kerugian negara Rp4,6 miliar,\" ujarnya. Tersangka Erna, kata Dennis, berperan melakukan tanda tangan fiktif terhadap penerimaan barang yang seharusnya ditandatangani oleh kepala sekolah dan bendahara. \"Erna menandatangani fiktif itu berdasarkan hasil penyidikan dari ahli bahwa spek yang diterima tidak sesuai. Sedangkan Riyanto menyalahgunakan wewenangnya. Tindak pidana konspirasi korupsi bisa berlangsung dan terlaksana karena yang memiliki wewenang adalah Riyanto untuk memerintahkan kepala sekolah yang mendapatkan bantuan dari 165 sekolah,\" ungkapnya. Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas menambahkan, barang bukti yang diamankan 18 unit laptop terdiri ats 9 unit merek Asus, 9 unit merek Lenovo, 20 unit merek Tablet, 11 unit merek Advan, 7 unit merek Maxtron, dan 2 unit merek Mito. Kemudian 17 unit proyektor terdiri atas 9 unit merek Infocus, 3 unit merek Epson, 4 unit merek Acer, dan 1 unit merek Nec. Juga 18 paket komputer, 18 unit layar merek LG, 18 unit CPU rakitan merek Simbada, serta 18 paket mouse dan keyboard merek Logitech. \"Lalu 17 Router/Wi-Fi terdiri atas 6 unit merek TP-LINK, 11 unit merek Tenda, 18 hardisk eksternal terdiri atas 16 unit merek Toshiba dan 2 unit merek Adata,\" paparnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Erna dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. \"Tersangka Erna terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Tersangka Riyanto selaku Kabibdikdas 2019 dijerat dengan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya sama,\" tegasnya. (sya/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: