BP2MI Sebut 80 Persen PMI Ilegal

BP2MI Sebut 80 Persen PMI Ilegal

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggelar Sosialisasi UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran (PMI) sekaligus Deklarasi Dukungan Program Pembebasan Biaya Penempatan bagi PMI. Sosialisasi dan deklarasi ini diselenggarakan di BLKLN PT Jafa Indo Corpora ---Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)-- di LPKSIN Bintang Indo Corpora, Dusun Margorahayu I, Kampung Kotagajah, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, Senin (22/3). Anggota DPR RI I Komang Koheri dari Fraksi PDI Perjuangan dirinya bangga BP2MI memiliki moto Melindungi PMI dari Ujung Rambut sampai Ujung Kaki. \"Pahlawan devisa memang harus didukung. Saya sangat sangat mendukung program BP2MI. Memang tak mudah, butuh kerja sama semua pihak. PMI bekerja untuk keluarga dan menginginkan kehidupan yang lebih baik,\" katanya. Direktur Utama PT Jafa Indo Corpora Dodi Suwardi menilai selama ini pemerintah kurang melirik BLK-BLK yang ada di kampung-kampung. \"Namun, saya apresiasi Disnakertrans Lamteng yang mendorong dan men-support BLKLN PT Jafa Indo Corpora. Saya juga apresiasi tekad Bapak Ketua BP2MI Benny Rhamdani yang memperjuangkan pembebasan biaya penempatan bagi PMI. Selama ini jadi carut-marut pembiayaan,\" ucapnya. Mudahan, kata dia, Provinsi Lampung bisa mendukung pelatihan PMI. \"Kita bertekad mendidik dan menerampilkan anak didik PMI. Selama ini selalu bersaing dengan Filipina dalam penempatan PMI,\" katanya. Asisten III Bidang Administrasi dan dan Umum Pemkab Lamteng Sarjito mewakili Bupati Musa Ahmad menyatakan Lamteng peringkat tiga penempatan PMI. \"Lamteng ini penempatan PMI nomor tiga di Lampung setelah Lampung Timur dan Lampung Selatan. Pada 2019 ada 2.814 PMI di LN dan pulang 1.827. Kemudian pada 2020 ada 766 PMI di LN dan 520 PMI pulang,\" paparnya. Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyatakan Lampung adalah provinsi kedua setelah kickoff Sosialisasi UU No.18/2017. \"Undang-Undang yang sangat progresif dan revolusioner. Sebagai pahlawan devisa harus mendapat penghormatan. Sayangnya penghormatan bagi PMI tidak fair. Padahal PMI menyumbang devisa negara Rp159,6 triliun per tahun setelah sektor migas. PMI orang-orang hebat yang seharusnya diberi karpet merah. Harus ada perlindungan dari kekerasan, pelayanan, keamanan, dan kenyamanan dari pemerasan. Ada PMI telantar di bandara dan jadi korban pemerasan. Apalagi di Lampung ada 50.000 PMI,\" katanya. Benny melanjutkan, dulu namanya TKI. \"Kalau dulu namanya TKI. Untuk mengubah persepsi menjadi PMI. Sekarang kita sudah sediakan tempat PMI di Bandara Soekarno-Hatta. Jalur khusus pemeriksaan keimigrasian. Sekali lagi PMI harus ada penghormatan juga dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Yakni dengan menganggarkan untuk pelatihan sesuai undang-undang. Satu-satunya provinsi yang sudah menganggarkan adalah Jawa Timur. Kemudian untuk Perda Perlindungan PMI adalah Jawa Barat,\" ujarnya. Benny melanjutkan, data Kemenlu ada 3,7 juta PMI dan 9 juta data World Bank. \"Sebanyak 80 persen atau 5,3 juta PMI ilegal. Korban sindikat yang terus kita perangi. Kita sudah membentuk Satgas Sindikat PMI,\" ungkapnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: