BPJS Kesehatan Jamin Pelayanan Selama Lebaran
radarlampung.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin penuh pelayanan selama H-7 hingga H+7 Lebaran pada seluruh fasilitas kesehatan (faskes). Termasuk saat peserta mudik ke kampung halaman. Menurut Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung Muhammad Fakhirza, saat mudik, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di luar kota pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). ”Layanan kesehatan bisa diperoleh peserta pada FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Daftar FKTP, dapat dilihat pada aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” kata Muhammad Fakhirza dalam konferensi pers di kantor BPJS, Senin (27/5). Muhammad Fakhirza mengungkapkan, jika tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur Lebaran di sebuah wilayah, atau membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar. Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. ”Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik biaya dari peserta,\" tegas Fakhirza. Ia juga mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karena itu, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran, khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS. \"Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN. Selain itu, kami juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan. Dapat di-download gratis di Playstore dan Appstore,” urainya. Lebih lanjut Fakhirza menegaskan, fasilitas kesehatan yang tidak mau melayani pasien, akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. ”Selama libur (Lebaran), seluruh faskes seperti puskesmas dan lainnya tidak boleh tutup. Jika tidak mau melayani, pasien bisa lapor call center. Kalau terbukti, akan diproses sesuai mekanisme,\" tegasnya. (mel/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: