BPJS Kesehatan Putuskan Kerjasama Tiga Rumah Sakit

BPJS Kesehatan Putuskan Kerjasama Tiga Rumah Sakit

radarlampung.co.id - Terhitung 1 Juli 2019, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memutuskan kerjasama terhadap Tiga Rumah Sakit, terutama yang berada di bawah wilayah cabang Bandarlampung.

Kabid SDM dan Komunikasi BPJS Kesehatan Bandarlampung Nurman mengungatakan bahwa untuk cabang Bandarlampung ini ada tiga Rumah sakit yang tidak berkerjasama yakni Rumah Sakit (RS) Bandar Negara Husada Lampung Selatan, Rumah Sakit Mata atau Lampung Eye Centre (LEC) Kemiling, Bandarlampung, dan Rumah Sakit Ibu dan Anak Sinta Kemiling, Bandarlampung, karena masa akreditasinya sudah kadaluarsa.

“Jadi ketiganya sudah tidak lagi bekerjasa dengan kami, dengan keterangan sedang menunggu keputusan dari tim Akreditasi. Jadi kesimpulannya terkait dengan pemutusan ini, untuk sementara sampai mereka mendapatkan sertifikat akreditasi baru bisa diajukan kembali, tapi tim kami akan turun untuk mengeceknya,” jelas Nurman, Selasa(2/7).

Menurutnya, dengan diputusnya kerjasama ini, Rumah sakit- Rumah Sakit tersebut hanya boleh melayani pasien gawat darurat. “Jadi sudah tidak boleh melayani pasien BPJS lagi, kecuali pasien unit gawat darurat (UGD) saja,” ujarnya. (Mel/kyd)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: