Iklan Bos Aca Header Detail

UIN RIL Susun Pusat Kajian Moderasi Beragama

UIN RIL Susun Pusat Kajian Moderasi Beragama

RADARLAMPUNG.CO.ID-Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) melalui Pusat Kajian Moderasi Beragama (PKMB) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) melakukan penyusunan pada kurikulum moderasi beragama. Di mana, penyusunan kurikulum ini diharapkan dapat diimplementasikan untuk internal UIN, baik untuk program PKMB seperti sekolah moderasi beragama maupun untuk mata kuliah di lingkungan kampus UIN. Begitu juga di masyarakat, diharapkan kurikulum ini dapat diterapkan, menjadi acuan, dan bermanfaaat. Penyusunan kurikulum ini berlangsung sejak Kamis (27/5) hingga Jumat (28/5) di Ruang Pertemuan LP2M secara terbatas. Hadir sebagai narasumber yakni Dr Ahmad Zainul Hamdi MAg selaku Ketua Forum Rumah Moderasi Beragama Indonesia dan Zacky Khoirul Umam MA sebagai Wakil Direktur Abdurrahman Wahid Center for Peace and Humanities UI. Workshop ini dimoderatori oleh Ketua PKMB UIN Rizky Gunawan MPdI. Sekretaris LP2M Dr Ali Abdul Wakhid MSi menyampaikan, rumah moderasi beragama ini merupakan salah satu amanah Kementerian Agama RI yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pendididikan Islam (Pendis) Nomor 4475/2020 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2020-2024. “Saat ini hampir seluruh PTKIN memiliki atau mendirikan rumah moderasi beragama. Hal ini menunjukkan langkah yang terstruktur, meskipun belum ada keseragaman atau pola terkait penerapan moderasi beragama di perguruan tinggi,” kata Ali yang mewakili Ketua LP2M. Menurutnya, pengembangan moderasi beragama di perguruan tinggi harus menjadi mata kuliah wajib. “Moderasi ini sebagai ilmu wajib yang diterapkan prodi. Dan harus terukur tingkat pencapaiannya,” ujar Ali. Meski demikian, Ali menekankan tugas ini menjadi tanggung jawab dari semua sivitas akademika. “Untuk di perguruan tinggi, moderasi beragama ini bukan sekedar tugas dari dosen pengampu mata kuliah nanti. Tapi Jadi menjadi tanggung jawab semua sivitas sesuai dengan perannya masing-masing,” imbuhnya. Dia pun mengatakan, lingkup kerja PKMB ini tidak hanya untuk internal kampus, tetapi terbuka untuk masyarakat. “Kami memandang, kegiatan penyusunan kurikulum ini merupakan komitmen kita dalam mengembangkan rumah moderasi,” lanjutnya. Secara umum, implementasi moderasi beragama yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendis tersebut di atas dilaksanakan dalam tiga strategi. Pertama, menyisipkan (insersi) muatan moderasi di dalam kurikulum pembelajaran dalam semua jenjang dan jenis pendidikan Islam di lingkungan Kementerian Agama. Implementasinya lebih ditekankan pada aspek bagaimana substansi tersebut dikaitkan dengan spirit moderasi beragama dan dapat diterapkan didalam kehidupan sehari-hari. Kedua, mengoptimalkan pendekatan pembelajaran yang dapat melahirkan cara berfikir kritis, bersikap menghargai perbedaan, menghargai pendapat orang lain, toleran, demokratis, berani menyampaikan gagasan, sportif dan bertanggung jawab. Salah satu caranya adalah dengan mentransformasikan pengetahuan kepada peserta didik di dalam kelas maupun di luar kelas. Ketiga, menyelenggarakan program, pendidikan, pelatihan dan pembekalan tertentu dengan tema khusus tentang moderasi beragama. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: