BPK Catat Kelebihan Perjas DPRD Lampung, Sekwan : Sudah Disetor ke Kasda

BPK Catat Kelebihan Perjas DPRD Lampung, Sekwan : Sudah Disetor ke Kasda

RADARLAMPUNG.CO.ID-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat Pemprov Lampung pada tahun anggaran 2019 menganggarkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp170.034.529.512. Dengan realisasi sebesar Rp160.954.377.852 atau 94,66% dari anggaran yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov Lampung tahun anggaran 2019. Salah satu yang di catat dalam LHP ini soal adanya belanja perjalanan dinas tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp730.429.000. Dalam data LHP BPK RI yang dimiliki radarlampung.co.id, berdasarkan pemeriksaan uji petik pada pertanggungjawaban atas belanja perjalanan dinas luar daerah tahun anggaran 2019 pada sekretariat DPRD dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Lampung diketahui terdapat perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuannya. Pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada sekretariat DPRD tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp713.167.000.000. Hal ini terdiri dari perjalanan dinas kendaraan pribadi dengan jasa penyeberangan PT ASDP Indonesia Ferry Persero sebesar Rp260.679.000 yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. berdasarkan hasil konfirmasi kepada PT ASDP Indonesia Ferry menunjukkan bahwa bukti pertanggungjawaban berupa tiket penyeberangan pulang dan pergi yang dilampirkan dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas sebesar Rp260.679.000 tidak terdapat dalam database PT ASDP Indonesia Ferry. Kemudian, ada bukti pembayaran penginapan sebesar Rp151.861.000 yang juga tidak sesuai dengan konfirmasi pihak penginapan. Berdasarkan konfirmasi dengan pihak jasa penginapan terdapat data penginapan yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban nya mulai waktu, lama dan biaya menginap. Kemudian bukti transportasi dan penginapan juga tidak sesuai hasil konfirmasi sebesar Rp300.627.000. Sekretariat DPRD telah menyerahkan bukti pendukung dengan surat pernyataan atas nama penyedia jasa penginapan, namun setelah tim pemeriksa melakukan konfirmasi atas surat pernyataan tersebut, menyatakan bahwa tidak pernah mengeluarkan surat pernyataan yang menjelaskan bahwa pihak yang bersangkutan menginap. Ada juga pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp17.262.000. Hasil pemeriksaan uji petik atau dokumen perjalanan dinas pada disdikbud diketahui bahwa pertanggungjawaban pembayaran tagihan hotel tidak sesuai dengan hasil konfirmasi di mana nama yang tertera pada invoice penginapan pada lampiran pertanggungjawaban tidak terdaftar menginap di hotel tersebut. Atas ketidak benaran dan ketidaklengkapan investarisasi biaya penginapan, maka yang diakui hanya sebesar 30% dari standar biaya penginapan dan pertanggungjawaban yang tidak dapat diakui sebesar Rp17.262.000. Menurut BPK RI, kondisi tersebut disebabkan pertama sekretaris DPRD dan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan selaku pengguna anggaran tidak melakukan pengawasan dan pengendalian keuangan yang menjadi kewenangannya. kemudian pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) tidak memverifikasi kelengkapan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas. bendahara pengeluaran tidak melakukan rekom dengan PPTK dalam mencatat belanja perjalanan dinas dan pegawai yang melakukan perjalanan dinas luar daerah tidak mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas dengan bukti yang sebenarnya. Maka atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Lampung untuk memerintahkan sekretaris DPRD memproses dan menyetor ke kas daerah atas kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp713.167.000.000 dan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan menginstruksikan pegawai terkait menyetorkan kertas daerah kelebihan belanja perjalanan dinas sebesar Rp17.262.000. Dikonfirmasi hal ini, Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Tina Malinda mengungkapkan pihaknya telah melunasi kelebihan biaya perjalanan dinas tersebut. \"Oh sudah lunas. Sudah disetorkan juga ke kas daerah,\" beber Tina. Dia melanjutkan memang ada kesalahan administrasi dalam pencatatan perjalanan dinas anggota DPRD provinsi Lampung pada 2019. Mengingat, pada 2019 merupakan tahun politik. di mana, anggota DPRD pun ikut aktif didalam kampanye saat itu. \"Karena mereka juga terlibat kampanye juga, maka yang harusnya mengikuti perjalanan dinas biasanya 3 malam, namun hanya dilakukan dua malam. Sementara yang sudah terbayarkan tiga malam, karena wajib menginap itu,\" lanjutnya. Tetapi, tambah Tina, setelah dikeluarkan nya LHP BPK pihaknya langsung menyurati anggota DPRD dan meminta melunasi biaya tersebut. \"Alhamdulillah sudah memulangkan semua. Kita langsung surati dan dikembalikan semua dengan mereka. Dan suda klir sampai sekarang,\" tandasnya. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: