BPK Sarankan Kajian Lebih Dalam, Keringanan PKB Sementara Ditunda
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemprov Lampung saat ini menunda pelaksanaan pemberian keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) usai berdasarkan hasil konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang meminta kajian lebih dalam secara ilmiah oleh akademisi untuk pelaksanaan pemberian keringanan PKB. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah pada Kamis (17/3). \"Iya jadi terkait dengan rencana pemberian keringanan PKB, kami sudah koordinasi dengan BPK. Atas pertemuan tersebut kami mendapatkan rekomendasi dari BPK, terkait pelaksanaannya,\" beber Adi, di Kantornya. Rencananya, kegiatan ini akan dilaksanakan pertengahan tahun ini. Namun dengan telah dilaksanakan pelaksanaan keringanan PKB yang juga sudah dilakukan pada tahun 2021 lalu. Maka BPK menyarankan untuk dilakukan kajian mendalam secara ilmiah oleh akademisi. \"Hasil konsultasi BPK setuju, karena memang ada aturannya. Hanya karena baru 1 tahun lalu ada, jadi kajiannya harus didalami dengan kajian ilmiah oleh akademisi. Terutama klasifikasi penerimanya,\" tambah Adi. Hal ini terkait peruntukan program tersebut. misalnya dikategorikan dari jenis kendaraan atau nilai jual kendaraan. Sehingga bisa didapatkan masyarakat yang seusai sasaran program ini. \"Namun, untuk kajiannya belum dianggarkan. Sementara untuk anggaran kajian tidak bisa menggeser anggaran lainnya. Karenanya, kami menunggu pelaksanaan kajian ini melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) di tahun ini,\" lanjutnya. Sehingga, Adi mengatakan keringanan PKB tetap dilakukan. Namun harus menunggu keluarnya kajian tersebut. Namun, Adi menghimbau masyarakat tetap membayarkan pajak tepat waktu. \"Meskipun ada rencana ini, kami tetap menghimbau masyarakat untuk jangan menunggu, karena itu kewajiban. Namun jika sudah selesai kajian dan persiapan lainnya maka segera akan kami lakukan,\" tandasnya. (rma/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: