BPKAD Lampung Minta SMA, SMK dan SLB Data Ulang Aset

BPKAD Lampung Minta SMA, SMK dan SLB Data Ulang Aset

RADARLAMPUNG.CO.ID-Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung meminta Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri untuk mendata ulang aset. Hal ini dikarenakan dari total aset yang ada di SMA/SMK/SLB sendiri mencapai 95,4% dari aset Pemprov Lampung secara keseluruhan. Hal ini disampaikan Kepala BPKAD Provinsi Lampung melalui Kabid Aset, Meydiandra mengatakan hal tersebut pada Senin (15/11) di Kantor Gubernur Lampung. \"Dari sekian banyak aset Pemprov, jadi sebanyak 95,4% berupa aset SMA/SMK total item barangnya ada 1,4 juta item barang,\" beber Medy. Menurutnya total 1,4 juta barang tersebut dibagi beberapa kategori ada yang masuk kategori besar seperti tanah, ada juga alat kantor lainnya, ada gedung, ada jalan dan irigasi, aset tetap lainnya seperti buku, ada aset dalam pengerjaan belum selesai. Untuk lahan sekolah, Medy menyebut telah tersertifikat sebanyak 80%. Di mana sisanya sebanyak 20% masih dalam proses. Namun, Medy meminta sekolah untuk mencatat ulang aset untuk menertibkan jumlah aset yang berada di sekolah. Dalam artian, aset di sekolah umumnya digunakan dalam aktivitas sehari-hari. Sehingga jika ada yang mengalami kerusakan dan tidak dapat kembali digunakan sebaiknya di coret. \"Sekolah normal itu barang disekolah kan tiap hari dipakai dengan murid dan guru, tentunya ketika banyak orang banyak perlakuan. Tentunya banyak sekali yang rusak di sekolah, kita sedang dorong supaya barang rusal tidak dipakai di proses penghapusan. Jadi buku aset di sekolah tidak hanya tebal (catatan) tapi barangnya tidak produktif. Jadi harapannya kita produktif saja yang di kedepankan. Kedepannya kita minta mendata, untuk selanjutnya di tindaklanjuti,\" tambahnya. Selama ini, katanya, aset sekolah sendiri diadakan dengan bersumber dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BOS Daerah (BOSDA), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta dana Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). \"Kami hanya melakukan pendataan saja, dan jika ada yang ingin penghapusan aset juga mekanisme nya nanti diusulkan ke Dinas, barulah Dinas mengusulkan ke kita (BPKAD). Kemudian nanti kita turunkan tim untuk meneliti usulan tersebut. Jika barangnya masih bernilai ekonomis akan ditindaklanjuti atau bisa saja langsung pemusnahan,\" tandasnya. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: