Iklan Bos Aca Header Detail

BPKAD Tingkatkan SDM Keuangan Pemprov Lampung

BPKAD Tingkatkan SDM Keuangan Pemprov Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID– Pemprov Lampung melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengingatkan seluruh pejabat keuangan, bendahara pengeluaran dan penerimaan dan operator agar memahami Sistem Informasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPPKD) Versi 2. Hal tersebut diungkapkan oleh Plt. Asisten Administrasi Umum Setprov Lampung, Minhairin saat Sosialisasi dan Pelatihan Penggunaan Modul Penatausahaan dalam Aplikasi SIPPKD versi 2 dan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kemendagri, di Hotel Novotel, Kamis (10/12). “Sosialisasi agar kapasitas SDMnya meningkat agar bisa mengimplementasikan SIPKKD versi 2 dengan baik. Sebab, per tanggal 2 Januari 2020 sudah digunakan untuk Pembayaran Gaji ASN, Penayangan RUP, Penerimaan Pendapatan Daerah serta Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan,”ucapnya. Kabid Perencanaan Anggaran, Marindo Kurniawan menambahkan, SIPPKD sudah dipakai pada RKPD-KUA/PPAS - APBD TA 2019, 2020 dan teranyar RKPD-KUA/PPAS - APBD 2021 yang saat ini sedang dievaluasi oleh Kemendagri. Kemudian juga telah menghasilkan LPKPD Lampung TA 2019 dengan tetap mempertahankan Opini WTP untuk yang ke 6 kalinya. Serta menjadi unggulan Inovasi Daerah Lampung dalam Lomba Inovasi Daerah dimana Pemprov Lampung termasuk dalam jajaran Pemerintah Daerah Terinovatif, sekaligus meraih penghargaan Innovative Government Award (IGA) Tahun 2020. Lantaran kebutuhan akan penggunaan informasi yang semakin kompleks, maka aplikasi ini telah dilakukan pembaharuan agar menjadi lebih sempurna di versi 2. Di mana, Sistem Perencanaan dan Penganggaran telah berada dalam satu aplikasi. SIPPKD mengakomodir beberapa rujukan aturan dalam penyusunan APBD TA 2021. Yakni, PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, kemudian Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, dan Kepmendagri nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Selain itu, sesuai amanat PP nomor 12 Tahun 2020 Pemerintah Provinsi Lampung juga menggunakan Aplikasi SIPD Kemendagri, yang merupakan Sistem Informasi Keuangan yang dibangun oleh Kemendagri dengan tujuan agar Pemerintahan di Indonesia menggunakan Satu Data yang terintegrasi. “Dalam masa transisi ini, pemprov mengambil kebijakan, menggunakan 2 aplikasi, sesuai dengan SE Sekprov Lampung Nomor 900/3557/VI.02/2020 Tentang Penggunaan 2 Aplikasi Yaitu SIPPKD Provinsi Lampung dan SIPD Kemendagri yg diimplementasikan secara simultan. (abd/wdi)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: