Uji Kesabaran Polisi dengan Senpira, Dapat Hadiah Dua Peluru di Kaki

Uji Kesabaran Polisi dengan Senpira, Dapat Hadiah Dua Peluru di Kaki

Radarlampung.co.id - Anggota Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) bersama Tekab 308 terpaksa melumpuhkan Sahrul (34), warga Dusun Lewok Desa Bojong Barat, Kelurahan Kotabumi, dengan tembakan di kedua kakinya, Jumat (3/4). Tindakan tegas dilakukan lantaran Sahrul melawan dengan menggunakan senpi rakitan (Senpira), saat akan ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Lampura AKP M Hendrik Aprilyanto mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan, tersangka merupakan residivis spesialis Curas, Curanmor dan Curat (C3) dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tulangbawang.

\"Karena saat penangkapan, tersangka melakukan perlawanan aktif dengan senjata api rakitan dan senjata tajam sehingga dilakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka,\" ujarnya,  Sabtu (4/4).

Dia melanjutkan,  penangkapan dilakukan lantaran laporan korban warga Jalan H. Dermawan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura.  Tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela bagian samping rumah korban dan mengambil 1 unit sepeda motor metik, ponsel, jam tangan, cincin 2 buah, dompet korban yang berisikan ATM, jaket kulit warna hitam, sendal kulit warna coklat dan satu celana.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan berikut 5 butir peluru aktif dan 1 peluru kosong, 1 bilah pisau, 2 paket kecil narkoba jenis sabu, 2 buah pirek, 1 buah jarum, 1 buah silet, plastik kelip bungkus sabu sekitar, 1 kotak pembersih telinga, 2 buah kunci leter T, 2 buah kunci L, 2 buah alat dongkel, sebo, sarung tangan, selang, senter, karet pengikat dan cincin yang diduga kuat milik korban.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata AKP M Hendrik Apriliyanto, tersangka merupakan DPO Polres Tulang Bawang atas dugaan tindak pidana kasus Pasal 365, selain itu juga DPO kasus Pasal 365 dengan korban MD TKP areal kebun nanas PT. Humas Jaya Desa Gunung Sari, Kecamatan Abung Semuli.

\"Tersangka ini juga merupakan resedivis kasus pada Pasal 365 KUHPidana atau perampasan dengan korban Meninggal dunia TKP Simpang Limus, Desa Bumi Nabung, Kecamatan Abung Barat, Lampura,\" ucapnya. (ozy/abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: