Uji Publik Pergub Sumbangan dan Pungutan Pendidikan Dinilai Belum Matang
Radarlampung.co.id - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung menilai pelaksanaan Uji Publik Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Sumbangan dan Pungutan Pendidikan belum matang. Uji Publik Pergub tersebut terkait Pungutan Biaya Pendidikan pada SMA, SMK dan SLB di Provinsi Lampung dan Peraturan Gubernur tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Pendidikan Khusus Negeri Provinsi Lampung yang digelar di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Selasa (5/3) lalu. Asisten Ombudsman Lampung Bidang Pemeriksaan Laporan, Shintya Gugah A.T mengatakan bahwa kesiapan uji publik belum melibatkan seluruh pihak yang terdampak dalam regulasi tersebut. \"Kami harap ada uji publik lanjutan dengan kesiapan yang lebih matang dan mengundang semua pihak termasuk yang terdampak dalam regulasi ini yaitu, orang tua wali murid,\" katanya kepada radarlampung.co.id, Kamis (7/3). Menurutnya, uji publik lanjutan harus dilakukan secara menyeluruh di seluruh tingkatan. \"Maka baiknya dilakukan uji publik secara menyeluruh, baik di tingkat Kabupaten, Provinsi dan draft Pergub sejak dini diberitakan pada media agar publik turut menguji. Hal ini penting karena nantinya akan berdampak luas pada masyarakat yang mengenyam pendidikan di tingkat SMA/SMK/SLB,\" ujarnya. Selain itu, lanjut dia, uji publik kemarin, Selasa (5/3) dinilai tidak terkonsep sehingga cenderung terburu-buru. “Jangan mengulangi kejadian seperti pertemuan kemarin, seperti draft baru diberikan di tempat, dalam waktu sesingkat itu tidak akan maksimal dalam memahami draftnya dan melakukan pengkajian. Contohnya ombudsman sendiri hanya bisa menyampaikan beberapa poin seperti penjelasan di atas karena waktu yang terbatas dalam uji publik tersebut,\" tandasnya. (apr/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: