Iklan Bos Aca Header Detail

BPKD Tanggamus Beber Penyaluran Dana Desa 2021

BPKD Tanggamus Beber Penyaluran Dana Desa 2021

RADARLAMPUNG.CO.ID-Realisasi Dana Desa (DD) serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa tahun 2021 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 222/PMK.07/2020 Tentang pengelolaan Dana Desa yang dikeluarkan 28 Desember 2020. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Tanggamus Suaidi melalui Kabid Anggaran Joni Fatriyansah mengatakan, dalam PMK No 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan dana pada pasal 23 serta 24 menerangkan DD disalurkan melalui rekening umum kas negara (RKUN). Kemudian ditransfer ke rekening kas desa (RKD), melalui rekening kas umum daerah (RKUD), lalu kemudian penyaluran DD dilakukan dalam tiga tahap. \"Tahap pertama sebesar 40 persen dari pagu dana desa, setiap desa dikurangi kebutuhan DD untuk BLT DD dari bulan pertama hingga ke lima, tahap II sebesar 40 persen dari pagu DD dikurangi untuk BLT DD bulan keenam sampai bulan kesepuluh, paling cepat bulan Maret, kemudian tahap III sebesar 20 persen dari pagu DD juga dikurangi untuk BLT DD bulan November dan Desember,\"kata Joni Fatriyansah. Dilanjutkan Joni, pada Pasal 24 PMK No 222/PMK.07/2020 Tentang pengelolaan Dana Desa juga menerangkan, DD tahap pertama disalurkan setelah kuasa pengguna anggaran (KPA) penyaluran dana alokasi khusus fisik dan DD menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Bupati/Walikota secara lengkap dan benar dengan ketentuan, peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan DD, setiap desa, peraturan desa mengenai APBDes, serta surat kuasa pemindahbukuan DD. \"Jadi sistemnya, DD dan BLT DD telah ada plotnya masing masing dimana secara keseluruhan sejumlah 40 persen dari pagu anggaran DD yang telah diterima oleh masing-masing pekon, dasarnya adalah PMK No 222/PMK.07/2020 Tentang pengelolaan Dana Desa, dan di tahun 2021 arahnya untuk pemulihan ekonomi nasional dan bantuan untuk masyarakat,\"ujarnya. Ia menambahkan, sehubungan dengan telah ditetapkannya PMK No 222/PMK.07/2020 Tentang pengelolaan Dana Desa tersebut, pihaknya juga telah mendapat undangan rapat koordinasi percepatan penyaluran dana desa tahun anggaran 2021, dari kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) Bandarlampung, yang akan dilaksanakan diaula KPPN Bandarlampung, pada tanggal 26 Januari mendatang. \"Rapat koordinasi tersebut untuk penegasan dan info lebih lanjut tentang PMK No 222/PMK.07/2020 Tentang pengelolaan Dana Desa. Secara umum telah kita dapatkan tentang peraturan tersebut, akan tetapi untuk secara rinci dan tekhnisnya seperti apa nanti dalam rapat tersebut disampaikan, dan nantinya hasilnya akan kita sampaikan,\"pungkas Joni. (ehl/rnn/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: