Iklan Bos Aca Header Detail

Ujicoba e-Rekap,  KPU Bandarlampung Tunggu Instruksi

Ujicoba e-Rekap,  KPU Bandarlampung Tunggu Instruksi

radarlampung.co.id - KPU RI merencanakan ujicoba e-rekap (Rekapitulasi Pemungutan Suara Secara Online) pada awal tahun 2020. Dan diimbau kepada KPU daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan ujicpba tersebut agar mempersiapkan jaringan dan infrastrukturnya. Ketua KPU Bandarlampung,  Dedy Triadi mengatakan pihaknya masih menunggu instruksi apakah KPU Bandarlampung salahsatu yang ditunjuk untuk melaksanakan ujicoba e-rekap. \"Masih menunggu Info dan petunjuk dari KPU RI, \" ujarnya,  Selasa (3/12). Dedy melanjutkan,  secara jaringan,  dia mengklaim KPU Bandarlampung siap melaksanakan e-rekap. Kendati demikian,  ada beberapa hal yang perlu didorong demi kelancaran implementasi e-rekap itu. Yakni,  penguatan IT dan Sumber Daya Manusia (SDM). \"Kalau jaringan kita sudah siap. Tapi,  infrastruktur di Kecamatan yang perlu di upgrade baik IT maupun SDM, \" paparnya. Sebelumnya KPU terus mempersiapkan penggunaan rekapitulasi elektronik (e-Rekap) hasil pemilu. Penggunaan e-Rekap dinilai dapat mengefisienkan waktu dan biaya. Akan tetapi,  rencana tersebut masih belum diketahui daerah seperti apa teknis dan infrastrukturnya. Ketua KPU Bandarlampung,  Fauzi Heri mengatakan KPU RI masih merumuskan regulasi terkait e-rekap. Namun demikian memang kebijakan itu didorong bisa terlaksana pada perhitungan suara Pilkada serentak tahun 2020. Namun,  dia mengaku masih belum memasukkan dalam rencana anggaran tahun 2019 maupun 2020. Sebab belum ada sosialisasi sedikitpun dari KPU RI terkait kebijakan ini. “Belum ada,  belum dianggarkan sebabb belum ada sosialisasinya dari pusat, ” ujarnya,  Jumat (11/10). Fauzi melanjutkan,  pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandagangani 1 Oktober lalu juga belum dicantumkan anggaran dan rencana kegiatan mengenai e rekap. “Ya memang belum ada. Tapi tidak masalah. Nanti bakal disesuaikan dengan komisioner yang baru, ” jelasnya. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: