BPKP Didesak Audit Pembangunan Ruas Jalan Kota Gajah-Simpang Randu

BPKP Didesak Audit Pembangunan Ruas Jalan Kota Gajah-Simpang Randu

radarlampung.co.id - Kegiatan diduga tidak sesuai spesifikasi dikerjakan CV Aulia Akbar terhadap ruas jalan Kota Gajah–Simpang Randu, Lampung Tengah. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung diminta mengaudit pekerjaan dengan nomor kontrak 01/KTR/KSI-PUPR.P 22/PJ-LT-4/V.03/X/2017 tersebut. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan Indonesia (LPPI) Lampung Sofian Akhmad mengatakan, timnya yang melakukan investigasi di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan pada paket pekerjaan jalan sepanjang 300 meter dengan nilai sebesar Rp1,9 miliar itu. “Hasil penelusuran, kami menemukan ada indikasi dugaan kegiatan ini dikerjakan tidak sesuai kontrak kerja,” sebut Sofian. Beberapa kejanggalan diantaranya terlihat pada item pekerjaan lantai dasar. Ketebalan yang seharusnya 10 cm, faktanya tidak sampai 10 cm. “Kejanggalan lain, mutu beton seharusnya digunakan K 225, tapi digunakan K 125. Ini bisa kami buktikan dengan kontrak dan nota order yang kami miliki,” tambahnya. Pada mutu rigid lantai atas, sambung dia, juga diduga tidak sesuai spesifikasi. Karena spek mutu yang harus digunakan adalah K 350. Namun fakta yang digunakan adalah K 175 dan K 250. “Ini bisa kami buktikan dengan nota pembelian beton dari Prima Ready Mix milik PT Usaha Remaja Mandiri atas nama Dedy,” bilangnya. Atas temuan itu, Sofian menyatakan siap menyerahkan sejumlah bukti berupa nota dan dokumen ke BPKP. Termasuk siap melaporkan dugaan ini ke Polda Lampung, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kita berharap ada ketegasan BPKP dan aparat, agar rekanan tak lagi main-main. Karena jelas keuntungan rekanan sudah diatur dalam Perpres, bukan dengan mempermaikan kwalitas pembangunan,” tegasnya. Saat dikonfirmasi, PPK kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Fadilah membantah bila kegiatan itu tidak sesuai spesifikasi. “Bisa dicek ke lapangan pekerjaan itu, semua sudah sesuai,” tegasnya saat dihubungi awak media. Sementara, saat hendak dikonfirmasi melalui sambungan telpon, nomor telpon Direktur CV Aulia Akbar Fadli Akbar dalam kondisi tidak aktif. Sedangkan pelaksana lapangan proyek tersebut, Dedy Wahyudi saat dikonfirmasi membantah proyek itu bermasalah. Namun dalam hal ini dirinya mengaku hanya pelaksana di lapangan, sehingga tidak memiliki kewenangan memberikan klarifikasi mendalam kepada media. (rls/sur/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: