Iklan Bos Aca Header Detail

BPN Tak Hadiri RDP Lahan Sukarame Baru dan Sabah Balau, Ini Sikap DPRD Lampung

BPN Tak Hadiri RDP Lahan Sukarame Baru dan Sabah Balau, Ini Sikap DPRD Lampung

RADARLAMPUNG-DPRD Lampung telah dua kali mengirimkan surat undangan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung untuk mengikuti rapat dengar pendapat. Sedianya rapat tersebut untuk membahas persoalan lahan Sukarame Baru dan Sabahbalau Lampung Selatan yang diklaim Pemprov Lampung. Namun, Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal BPN tak kunjung memenuhi undangan rapat dimaksud. Hal ini diungkapkan Yozi Rizal, saat RDP dengan PTPN VII dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rabu (10/11). Yozi menilai akan meminta kejelasan dengan mengirimkan surat ketiga. Sebab, keterangan BPN dalam persoalan ini sangat dibutuhkan. \"Kita akan undang lagi dan mereka (Kanwil BPN Lampung) harus hadir. Siapa lagi yang harus menghormati, ini DPRD. Nanti kita undang juga Kantor BPN Lampung Selatan dan Bandarlampung,\" ujarnya usai RDP. Dijelaskan dia, jika Kanwil BPN Lampung tidak menggubris juga undangan RDP, maka Komisi I DPRD Lampung akan mengkomunikasikan hal ini ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang. \"Ya kalau kanwil gak bisa respon kita ke Kementerian Agraria. Sebab jemput paksa itu ada mekanismenya,\" tandasnya. Dalam RDP tersebut, Yozi menjelaskan terungkap ada tiga tahap penyerahan pelepasan lahan dari PT PN VII. Namun, kata dia yang menjadi persoalan adalah pelepasan ditujukan kepada negara yang pada saat itu ke BPN Lamsel. Saat itu, BPN Lamsel belum menjadi instansi vertikal dan ada dibawah kewenangan pemprov. \"Pemprov dapat hak pakai dari BPN Lamsel. Namun data yang dibawa PTP VII tadi tidak lengkap. Tapi yang jelas begini kita tetap berharap ada penyelesaian yang tidka merugikan pihak tertentu,\" ujarnya. Pada RDP tersebut juga dijelaskan bahwa kavelingan lahan untuk ASN tidak melanggar aturan. Hal itu disebutkan oleh Kabid Pengelolaan Aset BPKAD Lampung, Meidiandra Eka Putra. Menurutnya kavelingan ASN tersebut masuk ke dalam potensi Pendapatam Asli Daerah (PAD). \"Itu sah dan masuk PAD. Dasarmya Permendagri, nomor 17 tahun 2006 atau 2007 bisa dicek nanti ya,\" katanya. Namun, saat ditanya detail, menurutnya, kavelingan tersebut sudah ada sejak zaman Gubernur Sjachroedin Z.P. \"Itu kan sudah lama, sejak zaman pak Sjachroedin. Tapi boleh kok, perumahan Wayhuwi itu akn aset pemprov juga. Kalau untuk warga kan beda. Di klausulnya sudah dijelaskan,\" katanya. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: