BPOM RI: Peredaran Kosmetik Ilegal di Lampung Terberat

BPOM RI: Peredaran Kosmetik Ilegal di Lampung Terberat

Radarlampung.co.id - Direktur Pengawasan Kosmetik BPOM RI Arustiyono mengatakan Lampung masuk salah satu penemuan Kosmetik Ilegal terberat. Ditemui di Mall Boemi Kedaton, Senin (1/9), Dia mengatakan, ditemukannya satu kontainer produk kosmetik ilegal di Lampung oleh BPOM Lampung beberapa waktu lalu membuat provinsi yang dijuluki Bumi Ruajurai ini menjadi daerah paling berat peredarannya setelah Serang Banten. Hal tersebut cukup mencengangkan dibandingkan dengan daerah lain seperti di Jakarta yang hanya ditemukan bahan-bahan kosmetik berbahaya seperti HG tapi tidak sebanyak di Lampung. “Enam bulan terakhir temuan BPOM terbesar kita mencapai 106 miliar se-Indonesia, di Serang Banten itu hampir 41 miliar. Nah, Lampung sendiri ditemukan satu kontainer kosmetik ilegal yang menurut kami rasa berat peredarannya, dan juga berbahaya,” katanya. Tidak sampai disitu, BPOM seluruh daerah diminta mempercepat gerakan mencerdaskan masyarakat salah satunya dengan CEKLIK. “Kami BPOM ingin masyarakat secepatnya cerdas, pintar bagaimana memilih dengan baik, caranya dengan Cek Kemasan Lebel Izin Edar dan Kadaluarsa atau CEKLIK,” jelasnya. Dirinya juga menambahkan pembuatan izin edar kosmetik di BPOM merupakan yang paling mudah pengurusannya. “Justru untuk kosmetik itu yang mudah, kerena ngurus ijin nya cuma 14 hari dan mengisi beberapa dokumen kemudian nomor notifikasi keluar lalu maksimal 4 hari sudah bisa diedarkan, dan untuk mengecek nomor notifikasi itu ada aplikasinya BPOM tinggal masukan saja di nomor itu kemudian jika ada dan sama berarti sudah terdaftar,” pungkasnya. (mel/apr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: