BPPRD Ingatkan Pengusaha Hotel Bayar Pajak
radarlampung.co.id - Maraknya usaha penginapan/perhotelan di wilayah Kota Bandarlampung, membuat Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat, mengingatkan kepada Wajib Pajak (WP) untuk membayar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kabid Pajak BPPRD Bandarlampung, Andre melalui Kasubid Pajak Hotel, Dimas Aditya menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandarlampung No. 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Dalam pasal 1 (angka 12) berbunyi, Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa tekait lainnya dengan dipungut bayaran, yang juga mencakup motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, cottage, villa, rumah penginapan, dan sejenisnya, serta kos-kosan dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
\"Jadi, baik itu kos-kosan maka dikenakakan pajak, bila kosan itu memiliki lebih dari 10 kamar, wajib melapor ke kami, karena itu sudah masuk wajib pajak hotel. Kami mengingatkan agar pengusaha penginapan/hotel, membayar pajak,\"ungkap Dimas, Rabu (18/3).
Menurutnya, pajak hotel yang bertanggung jawab atas semuanya, dibebankan kepada pemilik hotel sebagai wajib pajak hotel sebesar 10 persen per transaksi per bulan, yang harus dibayarkan ke Pemkot Bandarlampung.
Sementara, Kabid Pajak, BPPRD Kota Bandarlampung Andre menargetkan untuk Tahun 2020, penerimama PAD dari pajak hotel sebesar Rp52 miliar sama seperti tahun 2019. \"Untuk realisasinya tahun 2019, penerimaan pajak hotel terealisasi sekitar Rp33 miliar lebih, meningkat 23% dari tahun sebelumnya,\" pungkasnya. (apr/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: