Iklan Bos Aca Header Detail

BPPRD Jawab Sentilan PHRI Terkait Penyegelan Hotel

BPPRD Jawab Sentilan PHRI Terkait Penyegelan Hotel

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) memberikan penjelasan terkait kekecewaan BPD PHRI Lampung terhadap penyegelan tiga hotel, pada Rabu (23/6) lalu. Kepala BPPRD Bandarlampung Yanwardi mengatakan, tempat usaha yang ditutup Tim Pengendalian, Pemeriksaan, dan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D), merupakan tempat yang \"membandel\" dalam pembayaran pajak. Tunggakan pelaku usaha tersebut, lanjutnya, ada sejak 2017 atau 2019 lalu. Tentu itu berdampak dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandarlampung yang tidur atau stagnan selama Pandemi Covid-19 ini. Pajak yang disetorkan ke kota oleh pelaku usaha, dijelaskan Yanwardi, merupakan uang dari konsumen yang dipungut pelaku usaha sebagai Wajib Pungut (WP). Sehingga pajak di storkan, sesuai dengan jumlah tamu yang menginap di hotel tersebut. \"Tetapi mereka ini (hotel bandel, red) tamu masuk kan sudah ada pajaknya di situ, pajaknya itu gak disetorkan. Artinya coba pikirin dulu semuanya. Itu yang kita tagih. Kita beri surat beberapa kali, masih tidak diselesaikan. Ini jangan dicampurkan masalah lain, karena kegiatan ini (segel, red) murni sebagai petugas pajak,\" ujarnya, Senin (28/6). Dalam proses penyegelan sendiri, kata Yanwardi, terdiri dari tim besar yang telah dibentuk lama, seperti dari Inspektorat, Hukum, Kepolisian, Jaksa, dan lainnya. \"Jadi, kita bukan kejam atau bukan gak ngerti masalah. Tapi ini uang pajak yang ditarik dan disetor. Karena ini aturan ada di UU 28 tahun 2009, Perda nomor 1 tahun 2011, Perda inisiatif Dewan nomor 6 tahun 2018. Dan Perwali,\" jelasnya. Menurutnya selama pandemi Covid-19 ini, PAD Pemkot tidur atau tidak ada pertumbuhan, lantaran pelaku usaha tidak menyetorkan pajak ke BPPRD dengan alasan Covid-19. Serta pemkot telah memberi stimulus 50 persen keringanan pembayaran pajak kepada pengusaha. Meski pandemi Covid-19, lanjutnya, masih banyak tempat usaha yang lancar membayar pajak. \"Rupanya memang ada yang tidak mau stor pajak. Ya kita tagih selama beberapa kali, tapi masih gak mau. Buktinya yang lain lancar-lancar saja bayar pajak, restoran gitu juga. Meski pandemi pajak tetap. Artinya kalau dia (pengusaha, red) gak ada tamu pasti gak ada pajaknya. Kalau ada tamu ada pajaknya, itu yang masuk ke kita,\" jelasnya. Ia pun mengajak para wajib pungut (WP) untuk taat pajak. Sebab, pajak tersebut dibayar atau uang dari konsumen. Sedangkan, Wajib Pungut hanya memungut saja. \"Uang itu di mana, dibawa kemana? Alasan untuk bayar karyawan. Kalau kayak begitu ancur kita. Kita gak kejam-kejam amat. Sudah beberapa tahun selama ini gak ada penyegelan. Cuma kalau dibiarkan terus begini akan tidur terus. Sedangkan kita ada pengawasan selain Inspektorat, ada BPK, dan KPK. Setiap kegiatan kita lapor KPK. Dan sudah sesuai aturan,\" terangnya. Dirinya menambahkan, beberapa tempat usaha yang telah disegel tersebut karena dua sebab. Pertama, karena menunggak pajak, dan kedua, karena tidak mau atau tidak optimal menggunakan tapping box atau alat perekam transaksi. \"Kalau tapping box dipakai efektif, PAD kita insyaAllah akan meningkat. Karena banyak tersimpan di situ. Uang pajak kita bisa jelas dan tidak menduga-duga lagi. Kalau tapping berjalan bagus akan tercatat semua,\" tutupnya. Diberitakan sebelumnya, penyegelan tiga hotel di Bandarlampung, yaitu Hotel Sari Damai, Hotel Marcopolo, dan Hotel Sahid yang dilakukan Pemkot Bandarlampung menyulut kekecewaan BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung. Pasalnya hal ini dirasa tak wajar, apalagi kondisi saat ini masih berada di tengah Pandemi Covid-19 dan perekonomian yang menurun. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: