Mayoritas Saksi Perkara SPAM Menolak Diwawancarai

Mayoritas Saksi Perkara SPAM Menolak Diwawancarai

radarlampung.co.id - Usai menjadi saksi Perkara No. 14/KPPU-L/2019 dugaan pelangggaran pasal 22 undang-undang nomor 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pola Pardede menolak diwawancarai wartawan.

\"Tidak ada wawancara,\" ujarnya singkat seraya meninggalkan radarlampung.co.id saat ditemui usai menjadi saksi selaku kuasa hukum Wali Kota Bandarlampung Herman HN di Lantai II Gedung G Pascasarjana FEB Unila, Rabu (6/11).

Tak hanya Pola, dua saksi lainnya dari PDAM Wayrilau Pensiunan PDAM Wayrilau Kota Bandarlampung Siti Khoisiah juga enggan dimintai keterangan. \"Jangan saya, saya engga tahu apa-apa. Tanya saja direktur,\" tandasnya.

Padahal, dalam sidang kali ini direktur utama yang dimaksud tak hadir dalam sidang tersebut. Tak jauh berbeda, ketika wartawan mewawancarai Investigator, Staff Bagian Adminstrasi Umum Litbang PDAM Way Rilau Kota Bandarlampung Dadan Wardhana langsung meninggalkan tempat.

Pantauan radarlampung.co.id, Pola Pardede hadir pukul 12.26 WIB dan langsung menuju ruang tunggu dengan ditemani anggota KPPU RI. Dalam sidang tersebut Pola dimintai keterangan terkait sejarah pelaksanan proses penyusunan perda hingga penetapan pemenang tender.

Pola mengungkapkan, SPAM merupakan proyek strategis nasional (PSN), sehingga pihaknya mengajukan pengadan dengan pertama-tama mengirim surat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekira 2015 silam. Kemudian surat tersebut mendapat respons baik dari Kemenkeu dengan surat balasan.

Hingga akhirnya, dari proses yang panjang melalui penerbitan perda nomor 02/2017 atas permintaan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) sebagai dasar regulasi dalam pelaksanaan tender. Kemudian tender berjalan hingga PT Adya Tirta Lampung sebagai badan usaha pemenang lelang terpilih.

Dipertengahan sidang, investigator terlihat sedikit memberikan penekanan terkait Pasal 6 ayat 4 Perda No. 02/2017 yang pada akhir tender ada izin persetujuan dari wali kota yang dinilai ada kerancuan dengan ayat pada pasal tersebut.

Siswanto salah satu Investigator menyebut, pada pasal 1 menerangkan bahwa penanggung jawab pelaksana kegiatan (PJPK) merupukan Direktur Utama PDAM Wayrilau yang mengadakan badan usahan pelaksana (BUP).

\"Itukan yang mengadakan PJPK-nya Dirut, artinya dari proses lelang sampai ditentukan pemenang lelang PJPK, tapi sebelum PJPK ini menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BUP, kok harus mendapatkan persetujuan wali kota,\" ujarnya.

Di sisi lain, Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi mengatakan dirinya tak bisa menjelaskan pasal 6 ayat 4 tersebut. Menurutnya, yang berhak menjawabnya adalah wali kota.

\"Kalau itu saya engga bisa jawab. Asal muasal yang mendasari wali kota kok harus menyetujuinya. Itu wali kota yang berhak menjawab,\" ujarnya kepada Radarlampung.co.id saat ditemui usai menjadi saksi.

Menurutnya, kesaksian dia yang didampingi Ketua Komisi II dan anggotanya pada saat sidang tersebut hanya sebatas keterangan sepengatahuannya terkait proses pembuatan Perda tersebut. Sedangkan terkait teknis pembuatan adalah kewenangan pansus yang melakukan pembahasan. (apr/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: