UMK Bandarlampung Tunggu Penetapan Gubernur

UMK Bandarlampung Tunggu Penetapan Gubernur

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung segera menyosialisasikan keputusan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bandarlampung tahun 2021, setelah dilegalkan oleh gubernur Lampung.

Kepala Disnaker Kota Bandarlampung, Wan Abdurrahman mengaku akan mengawal pengusulan kenaikan UMK itu. Setelah ditetapkan, pihaknya akan segera menyosialisasikan kepada pihak perusahaan untuk dipatuhi.

\"Begitu keputusan tersebut dilegalkan, Disnaker akan siap melakukan sosialisasi prihal UMK baru kepada pengusaha dan pekerja. Tunggu kenaikan UMK dilegalkan gubernur dulu. Karena ini masih terus dikondisikan,\" katanya, Selasa (3/11).

Dia menyebutkan, akan memberikan sanksi bagi pengusaha yang tidak mengindahkan keputusan baru itu. \"Sanksinya yang memberikan pemerintah provinsi nanti melalui pengawas ketenagakerjaan. Kita hanya monitor, kalau ada yang tidak patuh nantinya akan kita lapor provinsi,\" ujarnya.

Sebelumnya, Walikota Bandarlampung Herman HN mengungkapkan, Upah Minimum Kota (UMK) Bandarlampung tahun 2021 naik 9 persen menjadi Rp2.903.000 dari tahun sebelumnya Rp2.653.000.

Menurut Herman, meskipun dimassa pandemi Covid-19, kesejahteraan bagi pengusaha maupun para buruh harus dibela. Sehingga, berdasarkan kesepatakan, UMK naik 9 persen. \"UMK Bandarlampunb setiap tahun, kita usahakan selalu naik, awalnya saya minta naik 10 persen tapi yang lain sepakat 9 persen,\" ungkapnya, Senin (2/11). (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: