UMK Disahkan, Pemkab Mesuji Sosialisasikan ke Perusahaan

UMK Disahkan, Pemkab Mesuji Sosialisasikan ke Perusahaan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pasca di sahkannya UMK Mesuji oleh Gubernur Lampung pada 30 November lalu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji mulai melakukan sosialisasi. \"Di tetapkan nya UMK Mesuji oleh Pemprov Lampung, saat ini kami mulai lakukan sosialisasi ke perusahaan, kita buat surat edaran ke semua perusahaan, serikat pekerja/serikat buruh,\" Ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Mesuji, Najmul Fikri, Jumat (3/12). Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan dengan mendatangi perusahaan-perusahaan di Kabupaten mesuji. Hal ini untuk memberi tahu dan mensosialisasikan nilai UMK Mesuji tahun 2022. Diberitakan Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan (UMK) Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2022. UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung nomor G/659/V.08/HK/2021 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2022, yang ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (30 November 2021). Dalam keputusan gubernur tersebut, UMK Kabupaten Mesuji 2022 yakni sebesar Rp‎. 2.673. 569,29- (Dua juta enam Ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah koma dua puluh sembilan sen). (muk/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: