UMK Lamtim Tahun 2022 Lebih Tinggi dari UMP

UMK Lamtim Tahun 2022 Lebih Tinggi dari UMP

Radarlampung.co.id - Besaran upah minimum kabupaten (UMK) Lampung Timur tahun 2022 mengalami kenaikan dibanding 2021. Kepala Dinas Koperasi UMK dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Timur Budiyul Hartono menjelaskan, besaran UMK tahun 2022 disulkan sebesar Rp2.440.634,74. Itu didasarkan hasil rapat dewan pengupahan yang digelar di Kantor Dinas Koperasi UMK dan Tenaga Kerja Lamtim, Selasa (23/11). Dilanjutkan, tahun 2021 UMK Lamtim sebesar Rp2.432.150,13. Dengan kata lain, UMK tahun depan mengalami peningkatan Rp8.484,61. Sedangkan, bila dibanding UMP tahun 2022, besaran UMK Lamtim lebih tinggi Rp148,56. Ditambahkan, besaran UMK tahun 2022 itu akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Lampung. \"Besaran UMK 2022 akan diberlakukan setelah mendapat persetujuan Gubernur Lampung,\" imbuh Budiyul. Diketahui sebelumnya, besaran upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Lampung Timur tahun 2021 Rp2.432.150,13. Bila dibanding 2020 besaran UMK 2021 memang tidak mengalami kenaikan. Hal itu, karena dampak covid-19 sehingga belum memungkinkan bagi perusahaan untuk menaikkan UMK. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: