Iklan Bos Aca Header Detail

Melalu SE Gubernur Terbaru, Salat Id Resmi Dianjurkan di Rumah Saja

Melalu SE Gubernur Terbaru, Salat Id Resmi Dianjurkan di Rumah Saja

RADARLAMPUNG.CO.ID - Meralat Surat Edaran (SE) Nomor : 045.2/ 1423/ 02/2021, 14 April 2021 lalu, khusus poin enam yang mengatur Salat Idul Fitri (Id) 1442 H, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan SE Nomor : 045.2/ 1665/ Vl.07/ 2021 terkait Pelaksanaan Tiga Hari Besar Keagamaan. SE tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H, Kenaikan Isa Al Masih, dan Hari Raya Waisak dalam Situasi Pandemi Covid-19 di Lampung. Ditujukan kepada Bupati/Wali Kota, Forkopimda, Kepala Instansi Vertikal, Rektor, Kepala Perangkat Daerah, Direktur BUMN/D, dan Pimpinan Organisasi Keagamaan serta Masyarakat. Ada enam dasar dibuatnya SE Gubernur Lampung tersebut. Pertama, atas dasar dari Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 23 Desember 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kedua, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2021 tanggal 19 April 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Ketiga, SE Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021 tanggal 5 April 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H. Keempat, Instruksi Gubernur Lampung Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 20 April 2021 tentang PPKM Berbasisi Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa. Kelima, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tanggal 12 April 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 H. Terakhir, berdasarkan update data Satgas Covid-19 Nasional bahwa Provinsi Lampung memiliki penambahan kasus aktif Covid-19 trendnya semakin meningkat per tanggal 28 April 2021 kasus positif sejumlah 15.817 dan memiliki Angka Kematian Covid-19 5,32% atau berada di atas Angka rata-rata Nasional sebesar 2,71%. Maka, berdasarkan kesepakatan bersama Gubernur Lampung, Forkopimda, Kepala Wilayah Kantor Agama, Bupati/Wali Kota, Rektor UIN Raden Intan, dam MUI, pada 26 April lalu, diputuskan bahwa pelaksanaan Salat Idul Futri 1442 H sangat dianjurkan di rumah/kediaman masing-masing dengan maksud untuk menghindari penularan Covid-19. Sebab, jika dilaksanakan di rumah ibadah atau di tanah lapang akan menimbulkan kerumunan dengan jumlah besar dan kontak erat dengan jamaah yang sangat beresiko menularkan Covid-19. Kemudian, sesuai imbauan Persekutuan Gereja-Gereha Indonesia (PGI) Lampung, pelaksanaan Ibadah Kenaikan Isa Al Masih (13/5) mendatang dilaksanakan secara virtual/online di kediaman/tempat masing-masing. Lalu, berdasarkan imbauan Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddah nomor B-929/ DJ.VII/ Dt. VII.I/ BA.00/ 04/ 21 tanggal 14 April, bahwa umat Buddah melaksanakan Pujabakti dan meditasi detik Waisak di rumah dan memanfaatkan teknologi informasi/ media sosial/dan melakukan live streaming terkait perayaan Tri Suci Waisak 2565 BE Tahun  2021 pada 26 Mei mendatang. Dalam SE tersebut, Gubernur pun meminta Wali Kota dan Bupati se-Lampung melakukan PPKM berbasis mikro di daerah masing-masing sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor  09 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Lampung nomor 01 tahun 2021. Antara lain membatasi kapasitas kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan, batas jam oprasional usaha, serta penegakan hukum Prokes oleh Satgas Covid-19. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: