UMK Mesuji Naik, Disnakertrans Segera Sosialiasi

UMK Mesuji Naik, Disnakertrans Segera Sosialiasi

RADARLAMPUNG.CO.ID-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji bakal mensosialisasikan kenaikan UMK Mesuji tahun 2021. Hal ini diungkapkan Kepala Disnakertrans Mesuji Ripriyanto. \"Ya Kami akan segera melakukan sosialisasi tentang UMK Kabupaten Mesuji 2021,\" katanya via ponsel, Minggu (6/12). Hanya saja, dia belum bisa memastikan perihal waktu. Sebab pihaknya mengaku masih menunggu surat resmi SK Gubernur tentang Penetapan UMK. “Dan dalam waktu dekat kabarnya akan segera kita terima,” imbuh Ripri. Diketahui, Pemkab mesuji sudah mengusulkan kenaikan Upah Minim Kabupaten (UMK) Mesuji tahun 2021 sebesar 3.27 persen. Atau mengalami kenaikan sebesar Rp.114.657.42 atau 3,27 persen dari besaran UMK tahun 2020 sebesar Rp2.558.911,87. Dan untuk diketahui besaran (UMK) Mesuji tahun 2020 sesuai Keputusan Gubernur nomor : G/ 806/V.07/HK/2019 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mesuji tahun 2020, yang ditandatangani Gubernur Lampung tahun 2020 sebesar Rp 2.588.911.87. (muk/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: