Iklan Bos Aca Header Detail

UMK Tuba 2022 Diusulkan Naik Rp647,01

UMK Tuba 2022 Diusulkan Naik Rp647,01

Radarlampung.co.id - Upah minimum kabupaten (UMK) Tulangbawang (Tuba) Tahun 2022 diusulkan naik Rp647,01 atau 0,26 persen. Hal itu berdasarkan rapat Dewan Pengupahan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tulangbawang, serikat pekerja, akademisi serta pihak terkait lainnya di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Rabu (24/11). UMK Tulangbawang tahun 2022 diusulkan naik kepada Gubernur Lampung sebesar Rp2.443.960,30. Plt. Kepala Disnakertrans Tulangbawang Holil mengatakan, rapat pembahasan berjalan lancar tanpa kendala. Pembahasan UMK tahun 2022 menggunakan formula penetapan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, latar belakang penetapan upah pada prinsipnya untuk mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja atau buruh, tetapi tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian daerah. \"Alhamdulillah rapat pembahasan berjalan lancar. Hasil UMK kita disepakati naik 0,26 persen atau naik Rp647,01,\" kata Holil didampingi Kabid Hubungan Industrial (HI) dan Jaminan Sosial (jamsos) Ades Prima Yuri. Meski berjalan lancar, ia menjelaskan jika perwakilan serikat pekerja tidak ikut menandatangani --sebab SPSI pusat sedang mengajukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Holil mengungkapkan, UMK yang telah disepakati dalam rapat pembahasan akan segera diusulkan ke Gubernur Lampung untuk ditetapkan. \"Setelah penetapan akan segera kita sosialisasikan ke perusahaan-perusahaan yang ada di Tulangbawang,\" ungkapnya. Disnakertrans berharap perusahaan-perusahaan yang selama ini membayar karyawan lebih besar dari UMK diharapkan tidak turun. Selain itu, bagi perusahaan yang upahnya belum sesuai dengan UMK diminta untuk segera menyesuaikan. Diketahui, UMK Tulangbawang Tahun 2021 sendiri sebesar Rp. 2.443.313,29. Hal ini berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor: G/533/V.08/HK/2020 tentang penetapan upah minimum kabupaten Tulangbawang tahun 2021. Besaran tersebut sama persis dengan yang diusulkan oleh Pemkab Tulangbawang. Upah minimum tersebut juga sama dengan tahun 2020 atau tidak mengalami kenaikan dan penurunan. Berdasarkan data yang dihimpun radarlampung.co.id, dalam beberapa tahun terakhir, besaran UMK di Tulangbawang selalu mengalami kenaikan. Contohnya pada tahun 2018, UMK Tulangbawang senilai Rp. 2.084.322. Jumlah ini lebih besar di bandingkan dengan UMK tahun 2017 senilai Rp. 1.917.324. Jumlah UMK tahun 2017 ini juga lebih besar dibandingkan UMK tahun 2016 sebesar Rp. 1.771.200. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: