Iklan Bos Aca Header Detail

UMK Tuba Tahun 2021 Diusulkan Tetap

UMK Tuba Tahun 2021 Diusulkan Tetap

RADARLAMPUNG.CO.ID - Besaran upah minimum kabupaten (UMK) Tulangbawang tahun 2021 direkomendasikan tetap. Atau sama seperti UMK 2020. Ya, UMK Tulangbawang tahun 2021 diusulkan ke Gubernur Lampung sebesar Rp2.443.313,29. Rekomendasi usulan tersebut berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tulangbawang, serikat pekerja, serta akademisi, di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulangbawang, Senin (16/11). Kepala Disnakertrans Tulangbawang Nurmansyah mengatakan, meski direkomendasikan untuk diusulkan tetap, ada beberapa catatan saat rapat pembahasan. Seperti penerapan protokol kesehatan ketat yang harus dilaksanakan perusahaan dan pihak karyawan. Lalu, beberapa perusahaan yang selama ini membayar karyawan lebih besar dari UMK diharapkan tidak turun. Selain itu, bagi perusahaan yang upahnya belum sesuai UMK diminta segera menyesuaikan. \"Perusahaan yang tidak mampu membayar sesuai UMK agar memberitahukan kepada Gubernur Lampung, melalui prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,\" kata Nurmansyah kepada radarlampung.co.id. Terdapat beberapa alasan penetapan UMK Tulangbawang 2021 tidak mengalami peningkatan seperti tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya karena Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/11/HK.04/X/2020 per 26 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19. Sementara, berdasarkan data Disnakertrans Tulangbawang, dalam beberapa tahun terakhir, besaran UMK di Tulangbawang selalu mengalami kenaikan. Contohnya pada tahun 2018, UMK Tulangbawang senilai Rp2.084.322. Jumlah ini lebih besar dibanding UMK tahun 2017 lalu senilai Rp1.917.324. Jumlah UMK tahun 2017 ini juga lebih besar dibandingkan UMK tahun 2016 sebesar Rp1.771.200. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: