Iklan Bos Aca Header Detail

UMK Tubaba Dibahas, SPSI Usul Besaran Naik 1,09 Persen

UMK Tubaba Dibahas, SPSI Usul Besaran Naik 1,09 Persen

RADARLAMPUNG.CO.ID-Pembahasan terkait besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulangbawang Barat untuk tahun 2022 digelar, Jumat (19/11). Pembahasan UMK berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tubaba, bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Dewan Pengupah, dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten setempat. \"Dalam rangka merumuskan UMK 2022, hari ini kita melakukan musyawarah bersama pihak-pihak terkait. Dalam pembahasan tersebut, pihak dari SPSI menginginkan kenaikan Upah 1,09 persen dari upah yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp2.472.144,09, untuk kemudian diusulkan ke provinsi dan di SK-kan Gubernur.\"ujar Kepala Disnakertrans Tubaba Hairul Amri melalui Sekretaris Erwin. Namun, kata dia, proposal kenaikan UMK tersebut masih diperlukan kajian ulang dan pihak dari APINDO serta Dewan Pengupah pun belum ada jawaban pasti. Dengan demikian, penetapan UMK Tubaba tahun 2022 masih belum dapat diputuskan, dan untuk rapat pleno atau final nanti akan kita selenggarakan pada 23 November dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021. (fei/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: